• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Berita BIDIK

DPP BIDIK | Tim Kuasa Hukum ORMAS BIDIK Berhasilkan Memenangkan Gugatan Melawan PT. BANK BRI (Persero)

Berita BIDIK

BNP.Red-004 by BNP.Red-004
Oktober 4, 2024
in Berita BIDIK
0
0
DPP BIDIK | Tim Kuasa Hukum ORMAS BIDIK Berhasilkan Memenangkan Gugatan Melawan PT. BANK BRI (Persero)

Photo : ilustrasi

BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita BIDIK, Ketua Umum ORMAS BIDIK “ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA” yang juga sebagai Kuasa Hukum dari Bpk. Ipit Munawir mengapresiasi Putusan Hakim PN Bale Bandung dalam Amar Putusannya yang menyatakan bahwa Gugatan Penggugat (PT. BANK BRI.red) tidak dapat diterima, (Selasa 30/07/2024).

 

Photo dari kiri ke kanan : Feisal Hakim Prayoga, SH, Bpk. Ipit Munawir, Alamsyah, SH, MH., CLA.

Untuk diketahui bahwa kasus ini bermula dari adanya permohonan Bantuan Hukum dari masyarakat Bpk. Ipit Munawir (21/06/2024) kepada Lembaga Bantuan Hukum dan HAM BIDIK – LBH BIDIK terkait rumah satu-satunya yang ia huni dan tempati hingga saat ini bersama isteri dan anak-anaknya yang terletak di Kp. Cihanyir Galunggung Rt.03/011 Kel/Desa Cihanyir Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat akan dilelang oleh Pihak Bank BRI (Kantor Cabang Majalaya-Bandung) terkait Pinjaman yang masuk dalam kategori kredit macet. Dengan raut muka yang sedih dan terlihat jelas nampak beban Pikiran di kepalanya ia pun menceritakan panjang lebar perkara ini hingga melalui Pengadilan Negeri Bale Bandung Pihak BANK BRI telah mendaftarkan Gugatan dengan Nomor Perkara : No. 29/Pdt.G.S/2024/PN Blb. 

ADVERTISEMENT

Atas dasar tersebut Ketua Umum ORMAS BIDIK memutuskan untuk memberikan Bantuan Hukum “Pro Bono” kepada Bpk. Ipit Munawir sebagaimana Surat Kuasa No. 010/SKK-KHAP/PRBN-GS/VI/2024 yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Bale Bandung pada hari Jumat Tanggal 21 Juni 2024.

Kredit macet adalah istilah yang menggambarkan situasi ketika nasabah peminjam tidak dapat membayar pinjaman atau kredit mereka sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dengan lembaga keuangan. Ketika kredit macet terjadi menunjukkan bahwa nasabah debitur mengalami kesulitan keuangan atau ada masalah lain yang membuat mereka tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran mereka sesuai jadwal.

Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan, status kredit macet adalah status kolektibilitas ketika nasabah menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari. (Peraturan OJK nomor 40 POJK 03 tahun 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum)

ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA menjelaskan seharusnya Pihak BANK BRI (Unit Majalaya) sebelum melakukan upaya penyelesaian secara hukum lakukan dulu upaya penyelesaian secara administratif seperti :

  1. Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu dengan mengubah jadwal pembayaran dan jangka waktu kredit, termasuk perubahan jumlah angsuran, jika diperlukan.
  2. Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu dengan modifikasi sebagian atau seluruh syarat kredit, tidak hanya terbatas pada jadwal pembayaran dan jangka waktu, asalkan tidak melibatkan perubahan maksimum saldo kredit atau konversi seluruh atau sebagian kredit menjadi penyertaan bank.
  3. Penataan kembali (restructuring), yaitu memperbarui syarat-syarat kredit dengan penambahan dana dari bank, mengubah tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, atau mengkonversi kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.

kalau upaya administratif masih juga tidak bisa diselesaikan, Pihak Bank ketika nasabah mengalami kredit macet dan sulit kemungkinan untuk kredit dilunasi bisa melibatkan asuransi kredit dimana asuransi kredit akan mencairkan klaim atas premi asuransi kredit, kan prosedurnya seharusnya memang seperti itu, terang Pak Ketum.

Nah apakah Pihak BANK BRI Unit Majalaya dalam kasus ini telah melakukan upaya-upaya tersebut?? dengan alasan tidak ada iikad baiklah, sudah diperingatkan berkali-kali lah tiba-tiba langsung membawa kasus ini ke meja hijau, inikan sama saja dengan nakura nih nakut-nakutin rakyat, kasian sekali masyarakat-masyarakat yang harus kehilangan tempat tinggalnya karena berurusan dengan hukum yang tidak mereka pahami, “ungkap pak Ketum.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan dan pembuktian, akhirnya berdasarkan Putusan Majelis Hakim PN Bale Bandung dalam perkara No. 29/Pdt.G.S/2024/PN Blb dalam amar putusannya berbunyi :

ADVERTISEMENT
  1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar baiaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah)
Photo : Tangkapan Layar Putusan Dalam Bentuk e-court . red

Ketua Umum ORMAS BIDIK “ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA.” dan “ADV. FEISAL HAKIM PRAYOGA, SH.” selaku Kuasa Hukum Bapak Ipit Munawir, menyambut baik dan mengapresiasi Putusan Hakim tersebut. Setelah ditanya oleh awak media terkait langkah apa yang akan dilakukan pasca keluarnya putusan ini, Pak Ketum menjelaskan bahwa Kami (tim kuasa hukum) Bpk. Ipit Munawir akan mendatangi Pihak Bank BRI Unit Majalaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kebijakan administratif, apapun itu yang namanya hutang kan harus dibayar tentunya dalam hal ini kami akan coba duduk bersama dengan Pihak BANK BRI unit Majalaya agar masalah ini sekiranya dapat diselesaikan melalui cara-cara yang elok yang intinya klien kami tidak merasa keberatan dan pihak Bank pun tidak dirugikan, win-wins solutions lah. “ucap Pak Ketum.

Dan dengan adanya perkara ini, dalam waktu dekat  saya akan menugaskan Pengurus DPC BIDIK Kab. Bandung dan jajaran untuk melakukan Sosial Kontrol Kunjungan Silaturahmi Ke BANK BRI Cabang Majalaya terkait besaran jumlah serta mekanisme Pinjaman/Pencairan Kredit oleh BANK BRI khususnya di Cabang Majalaya. “tutup Pak Ketum.

BNP. Red.004

ADVERTISEMENT

 

Tags: #BANK-BRI #KETUMBIDIK #ORMASBIDIK
ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist