BIDIKNEWS – INDONESIA // BERITA POLRI // POLRES BUNGO -Satresnarkoba berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 791,46 gram, narkotika jenis exstaci sebanyak 3 butir dan narkotika jenis ganja berat 1.231,47 gram. Adapun hasil tangkapan ini diperoleh dari hasil operasi satresnarkoba pada bulan Juli sampai september 2024.
Kapolres Bungo Akbp. Natalena Eko Cahyono. S.Kom saat konferensi pers di aula lantai 2 Polres Bungo mengatakan bahwa tangkapan ungkap kasus narkoba dalam kurun waktu satu bulan tersebut telah berhasil mengungkap sebanyak 31 perkara, dengan tersangka sebanyak 52 orang tersangka laki – laki berjumlah 49 Orang dan Perempuan berjumlah 3 Orang.
” Dapat kami jelaskan bahwa satresnarkoba Polres Bungo dalam kurun waktu 1 Bulan, terhitung sejak Bulan Juli hingga Bulan September telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 31 perkara, serta berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba sebanyak 52 orang diantaranya pelaku laki – laki 49 orang, perempuan 3 orang.” Kata Kapolres
Lanjut Kapolres menyatakan ” Adapun barang bukti tangkapan narkotika jenis sabu seberat 791,46 gram, extacy sebanyak 3 butir, dan ganja seberat 1.231.47 gram jika di uangkan senilai kurang lebih Rp.1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah) telah menyelamatkan 10.000 (Sepuluh Ribu) nyawa manusia.”
Dalam pengungkapan kasus narkoba ini kasat narkoba mengatakan bahwa ungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 31 kasus ini pelaku yang di tangkap terbanyak dari Kecamatan Pasar Bungo dan Kecamatan Pelepat Ilir, dan ada juga yang berasal dari luar kota yakni dari wilayah Aceh.
” Untuk barang bukti yang kita dapatkan ini dari jalur lintas sumatera terbanyak berasal dari wilayah Aceh, wilayah Padang dan dari hasil pengembangan barang bukti yang beredar di Kabupaten Bungo serta pelaku pengedar yang di tangkap dari 31 kasus terbanyak tangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba dari Kota Bungo dan Kuamang Kuning.” Tegas Kasat
Barang bukti tersebut di atas merupakan barang sitaan dalam proses sidik yang saat ini ditangani oleh penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Bungo. Selanjutnya para pelaku penyalahgunaan narkoba saat ini sedang diproses di Polres Bungo untuk diberikan hukuman sesuai dengan perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan. (BNP.R-008).



