

BIDIKNEWS-INDONESIA | Pojok Hukum, Langkah Hukum Bagi Pemilik Tanah Agar Tak Masuk Kedalam Kategori Hapusnya Hak Sebagaimana Pasal 24 PP. No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
- Untuk Objek Tanah Yang Belum Bersertifikat
- Untuk Objek Tanah Yang Telah Bersertifikat
Untuk Objek Tanah Yang Belum Bersertifikat
Penguasaan tanah tanpa hak merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, dimana seseorang yang telah menguasai sebidang tanah tanpa memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah, ternyata di atas tanah tersebut terdapat pemegang hak atas tanah yang sah.
Langkah Hukum Pertama (Pidana):
Pemegang hak atas tanah yang sah melalui Kuasanya :
Memberikan Surat Teguran/peringatan/somasi kepada penguasa tanah agar keluar dari tanah milik Pemegang hak atas tanah yang sah, Ketika si penguasa tanah telah diperingati dan ternyata dia tetap ingin bertahan dan tidak ingin keluar dari tanah yang dimaksud, maka tindakan seperti ini termasuk tindak pidana. Ketika hal ini sudah masuk kategori Tindak Pidana maka Pemegang hak atas tanah yang sah dengan didampingi Kuasanya Dapat melaporkan si Penguasa Tanah Ke Pihak Kepolisian (Polda/Polres) atas dasar Penguasaan tanah tanpa hak.
Langkah Hukum Kedua (Perdata):
Agar Tak Masuk Kedalam Kategori Hapusnya Hak Sebagaimana Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 (PP/24/1997) Tentang Pendaftaran Tanah, maka Pemegang hak atas tanah yang sah melalui Kuasanya : melakukan upaya hukum gugatan Kepemilikan Tanah di Pengadilan Negeri atas Penguasaan tanah tanpa hak oleh penguasa tanah.
Dasar Hukum : Penjelasan PP/24/1997 atas Pasal 24 ayat (2) huruf (b) :
b. bahwa kenyataan penguasaan dan penggunaan tanah tersebut selama itu tidak digugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat desa/kelurahan yang bersangkutan.
Dari penjelasan tersebut secara hukum bahwa jika adanya gugatan terhadap tanah yang dikuasai si penguasa tanah tersebut maka ketentuan Pasal 24 PP/24/1997 tidaklah dapat diberlakukan.
Untuk Objek Tanah Yang Telah Bersertifikat
Objek Sengketa Tata Usaha Negara Yang menjadi objek gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) adalah keputusan tata usaha negara.
Sertifikat hak atas tanah diterbitkan oleh BPN dan BPN merupakan badan atau pejabat tata usaha negara, sehingga jika ada sengketa terhadap sertifikat hak atas tanah yang berhak memeriksa dan mengadili adalah PTUN sebagai yang memiliki kompetensi/ kewenangan absolut.
Langkah Hukum (PTUN):
Langkah Hukum yang ditempuh Pemegang hak atas tanah yang sah atas objek tanah yang telah bersertifikat adalah dengan mengajukan gugatan ke PTUN untuk pembatalan penetapan hak atas tanah oleh BPN atas penerbitan sertifikat tanah karena cacat hukum administratif.
Dasar Hukum :
Dalam Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999, disebutkan bahwa cacat hukum administratif yaitu:
a. Kesalahan prosedur;
b. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
c. Kesalahan subjek hak;
d. Kesalahan objek hak;
e. Kesalahan jenis hak;
f. Kesalahan perhitungan luas;
g. Terdapat tumpang tindih hak atas tanah;
h. Data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau
i. Kesalahan lainnya yang bersifat administratif,
Dalam hal ini Pemegang hak atas tanah yang sah melalui Kuasanya :
Dengan bukti-bukti kepemilikannya melakukan upaya gugatan kepada BPN di PTUN terhadap Sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh BPN karena diduga cacat hukum administratif yaitu kesalahan subjek, data data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau kesalahan lainnya yang bersifat administratif (jika ada bukti-bukti lain terkait hal ini).
Kesimpulan Akhir
Ada 4 langkah hukum yang harus dilakukan oleh Pemegang hak atas tanah yang sah:
- Layangkan Somasi I, II dan III kepada si Penguasa Tanah agar keluar dari tanah tersebut.
- Laporkan Tindak Pidananya atas dasar Penguasaan tanah tanpa hak.
- Lakukan Upaya Hukum Gugatan Kepemilikan Tanah di Pengadilan Negeri.
- Lakukan Upaya Hukum Gugatan Cacat Hukum Administratif terhadap BPN di PTUN untuk pembatalan penetapan hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh BPN berupa Sertifikat.
Untuk memenuhi sila ke-2 Pancasila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku, Pemegang hak atas tanah yang sah tetap harus mengedepankan rasa kemanusiaan dengan memberikan uang pengganti kerugian atas bangunan (jika ada) maupun kesalahan dalam pembelian oleh Penguasa Tanah tersebut.
Admin



