Bidiknews Liputan Khusus Indonesia:Limau,Tanggamus,Lampung; Memang Boleh ya Aparatur Sipil Negara ( ASN ) ikut berpolitik dalam rangka memenangkan salah satu Pasangan calon bupati?
Tentu boleh bagi ASN yang merasa punya dekengan jadi merasa kebal hukum dan yang pasti ASN tersebut kategori ASN bandel.
Memang ada ya model ASN seperti itu?
Belum lama ini di pekon Badak kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus,dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang mana peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di selenggarakan oleh ibu – ibu pengajian binaan Umi Nurhidayah tepat nya Pondok pesantren An Nazar pekon Badak.
Namun seorang Oknum Kepala Puskesmas Antar Brak yaitu Popy Eliza,Str,Keb di duga melanggar netralitas ASN sebab di duga ikut mengundang salah satu pasangan calon bupati Tanggamus no urut 1 Hj.Dewi Handjayani.
Berdasarkan informasi yang beredar bahwa kedatangan Dewi Handjayani permintaan pihak pondok pesantren An Nazar yang di sampaikan oleh Popi Eliza atau bahasa lainnya bahwa kedatangan Dewi Handjayani Undangan dari Sang Kepala Puskesmas Antar Brak.
Yang parah nya lagi dari info yang beredar di masyarakat fasilitas yang dipersiapkan untuk menyambut kedatangan Dewi Handajani di acara Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut, sebagian diduga milik KUPT Puskesmas Antar Brak Popi Eliza,seperti alat-alat hidangan( piring) dan meubel tempat duduk.
Sementara itu pihak Pondok Pesantren An Nazar di kutip dari berbagai media ia menjelaskan Bu Dewi Handjayani tidak memberikan sambutan apapun sebab ada petugas panwas,hadir hanya sebatas undangan saja,sebab ini acara keagamaan siapapun yang beragama islam boleh hadir dan ini murni peringatan tidak ada unsur politik.
Perihal kedatangan Dewi Handjayani ia pun tidak tahu menahu.
Tidak selaras denga Korun Kahfi,Umi Nurhidayah menjelaskan kepada salah satu awak media bahwa kehadiran Bu Dewi karena tidak sengaja,karena ada ibu Popi Eliza dan Popi Eliza selaku KUPT Puskesmas Antar Brak ikut mengarahkan Calon Bupati Petahana untuk menghadiri acara tersebut.
“Tapi sayangnya, pihak panwascam datang ke acara Maulid Nabi tersebut langsung ngambil photo, jadi ibu Dewi Handajani enggak sempat menyampaikan pidatonya,”Jelas Nurhidayah 28 September 2024
Pengamat Politik Tanggamus M.Ibnu menjelaskan jika kita mengacu pada UU NO 5 Tahun 2014 tentang Aparatur sipil negara,Peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,Peraturan pemerintah tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik PNS di perjelas lagi surat edaran menteri PANRB no 01 tahun 2023 wajib netral bagi PNS,PPNPN dan PPPK.
Pada Surat Keputusan Bersama ( SKB ) salah satu nya nomer 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 terdapat 9 larangan ASN selama Pilkada 2024:
1 : Kampanye/ Sosialisai media sosial
2: Menghadiri deklarasi calon
3: Ikut sebagai panitia atau pelaksana
4: Ikut kampanye dengan Atribut PNS
5: Kampanye menggunakan fasilitas negara
6: Menghadiri acara partai politik
7: Menghadiri dukungan parpol ke paslon
8: Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan
9: memberikan dukungan dalam bentuk KTP
Apapun alasannya pada posisi ini Popi Eliza salah,keterangan Nurhidayah sudah sangat jelas,kehadiran Dewi sebagai calon bupati di undang oleh Popi Eliza dan itu di sengaja bukan tidak sengaja di perkuat jika tidak ada panwas mungkin sudah memberikan pidato politik.
Sedangkan alasan Korun kahfi memang betul tidak ada alasan melarang siapapun untuk menghadiri peringatan maulid nabi SAW tapi permasalahan nya kenapa yang di undang hanya satu calon apalagi fasilitas di siapkan oleh Popi Eliza sang pengundang,jadi kalau beliau tidak tahu menahu rasanya aneh saja.
Apalagi dengan hadirnya Dewi Handjayani sudah sangat jelas sekali terdapat unsur politik di dalam nya.
Popi Eliza harus bertanggung jawab atas apa yang dia langgar sebagai PNS sesuai dengan pasal 8 ayay 4 PP nomer 94 tahun 2021 berupa (a) penurunan jabatan ( b ) pembebasan jabatan (c) pemberhentian dengan hormat.
Tinggal kita lihat saja sikap dari Bupati Tanggamus dan Bawaslu terkait informasi ini,berani tidak mereka menegakkan nilai nilai Demokrasi.
BNP RED 017.



