
BIDIKNEWS-INDONESIA | Pojok Hukum, Kita sering kali mendengar istilah kerugian keuangan negara ketika suatu tindak pidana korupsi terjadi, seperti disebutkan bahwa negara dirugikan sebesar sekian rupiah. Perhitungan Kerugian Negara merujuk pada proses mengestimasikan jumlah kerugian finansial yang dialami oleh negara akibat tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara yang dapat dihitung atau diukur dalam bentuk uang, sehingga kerugian tersebut harus memiliki nilai uang yang jelas dan pasti.
Menilai kerugian negara harus oleh instansi yang tidak hanya ahli, tetapi juga berwenang. Artinya penilaian dan perhitungan kerugian negara harus mempunyai wewenang, kemampuan, keahlian, dan pengetahuan untuk menetapkan dan menilai kerugian negara.
Lantas pertanyaannya siapa pihak yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara tersebut?
Yuk, simak penjelasan singkat berikut ini bersama : ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA. Advokat, Auditor Hukum Indonesia, Pimpinan Umum Media Bidiknews Indonesia, Ketua Umum ORMAS BIDIK sekaligus Pimpinan LBH BIDIK.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Berdasarkan pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Kerugian Negara telah terjadi jika adanya pelaku/penanggung jawab kerugian yaitu bendahara, pegawai negeri bukan bendahara/pejabat lain yang telah melakukan tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang mengakibatkan terjadinya kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang jumlahnya nyata dan pasti serta tindakan melawan hukum yang dilakukannya tersebut memiliki hubungan sebab akibat dengan kerugian yang terjadi.
Kerugian keuangan negara yang terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik kesengajaan maupun kelalaian dapat dituntut secara hukum dan wajib mengganti kerugian terebut. Sedangkan kerugian yang tidak dapat dituntut, adalah kerugian yang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban, yang timbul karena di luar kemampuan manusia atau keadaan terpaksa (force majeure), seperti terjadi bencana alam, perang, kerusuhan, dan sebagainya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tugas dan wewenang KPK dalam rangka pemberantasan korupsi didasari oleh aturan yuridis Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara khusus mengamanatkan dilakukannya koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Hal tersebut kemudian ditekankan kembali sebagaimana pertimbangan Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat jenderal kementerian/ lembaga, dan inspektorat daerah provinsi/kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang untuk menilai, menghitung, dan menetapkan kerugian negara. BPKP berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1986 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara, tetapi Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1986 tersebut sudah dicabut dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2001, sehingga kewenangan menghitung kerugian negara sudah tidak berlaku lagi.
Meskipun Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2001 telah dicabut khususnya mengenai BPKP dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, tidak ada kewenangan publik yang diberikan kepada BPKP untuk melakukan penilaian dan penetapan kerugian negara. BPKP hanya diberikan fungsi menghitung kerugian negara, audit investigatif, dan pemberian keterangan ahli sebagai bentuk pengawasan internal untuk mencegah penyimpangan, dan bukan bentuk penindakan dan pemeriksaan untuk menilai kasus yang diduga telah terjadi.
Akan tetapi jika mengacu pada ketentuan Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 jo. Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006. Badan atau lembaga lain yang tidak memiliki wewenang dapat menilai, menghitung, dan menetapkan kerugian negara apabila mendapatkan delegasi atau mandat dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) jo. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Menurut UUD 1945, Pasal 23E ayat (1) “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Pada Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan juga menyatakan bahwa , ”Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945,” kemudian pernyataan ini dipertegas kembali pada Pasal 6 ayat (1) dinyatakan “Badan Pemeriksa Keuangan bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Pasal 10 ayat (1) UU BPK secara tegas mengatur bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Implementasi dari wewenang untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara tersebut juga diatur lebih lanjut ke dalam Pasal 11 UU BPK yang pada pokoknya menjabarkan mengenai wewenang BPK untuk memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah dan/atau memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Secara konstitusional, kewenangan BPK sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tertuang dalam Pasal 23E UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK. Sementara lembaga lain hanya berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, tapi tidak berhak menyatakan adanya kerugian negara.
Hal tersebut juga dipertegas oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada poin 6 menegaskan sebagai berikut:
Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 ini tentu menjadi legitimasi penting yang memberikan kepastian hukum terhadap wewenang untuk menyatakan (declare) ada tidaknya kerugian keuangan negara oleh BPK dan secara tidak langsung menunjukkan esensi penting keyakinan hakim yang didasari oleh fakta persidangan dalam memutus dan mengadili perkara.
Dari uraian-uraian diatas, dapat dibedakan mana pihak yang hanya berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, dan mana pihak yang berhak menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Admin
![]()



