Bidiknews liputan khusus Indonesia : Tanggamus Lampung ; Kalimat praduga ketidak profesionalan pengawas pemilu tingkat kecamatan kini menjadi sorotan publik,
tidak ada asap jika tidak ada api,buntut dugaan tidak netral seorang ASN kesehatan kabupaten Tanggamus bernama Popi Eliza berdampak pada kinerja Panwas kecamatan Limau yang di anggap ?……..
Ramai nya pemberitaan perihal ketidak netralan seorang ASN atas nama Popi Eliza yang di duga sebagai otak kehadiran salah satu paslon calon bupati tanggamus no 01 atas nama H Dewi Handjayani di acara maulid nabi pondok pesantren An Nazar pekon Badak Limau Tanggamus.
14 Oktober 2024
Namun belakangan ini muncul hasil realese dari Panwaslu kecamatan Limau yang intinya adalah Menghentikan Kasus dugaan keterlibatan ASN Popi Eliza tidak terbukti dengan beberapa point yang di jadikan catatan :
1: Bahwasan nya kehadiran paslon 01 murni sebagai tamu undangan,tidak ada penyampaian apapun oleh paslon 01.
2: Tidak ada pembagian APK atau Pemasangan APK.
3: Popi Eliza tidak mengakui kehadiran paslon 01 di inisiasi oleh nya namun murni pihak penyelenggara yang mengundang.
4: KUPT ( Popi Eliza ) tidak hadir di acara tersebut.
5: Panitia penyelenggara memastikan kehadiran paslon 01 murni inisiatif keinginan panitia
6: Tidak ada bukti chat,video atau rekaman perihal keterlibatan Popi Eliza sebagai pengundang menurut keterangan salah satu pengajar pondok tersebut.
Dasar itulah yang menjadi acuan panwascam limau menghentikan kasus Popi Eliza.
Sedangkan M.Ibnu pemerhati politik Tanggamus menjelaskan,Jika saya pelajari dari uraian realese Panwascam Limau dan saya coba padu padankan dengan berita yang sempat beredar beberapa waktu lalu Panwascam berkerja secara bias dalam investigasi nya,kita urai satu persatu point panwascam limau:
1: Betul bahwasannya paslon 01 murni tamu undangan sebab bukan di rumah nya,bukan di lingkungan tempat tinggal jadi kehadiran nya murni sebagai tamu bukan tuan rumah atau penyelenggara,namun yang jadi pertanyaan nya Kehadiran paslon 01 di undang oleh siapa? Panitia?
@: jika panitia mengundang dalam bentuk kertas,siapa yang memberikan undangan dan siapa yang menerima undangan?
@: Jika panitia mengundang melalui undangan elektronik ( telp,WA ) hp siapa yang di gunakan untuk mengundang dan di sampaikan kepada nomer siapa?
@: Jika di sampaikan langsung ( Lisan ) kemana menyampaikan nya, siapa yang menyampaikan,bertemu dengan siapa?
Bisa tidak panitia membuktikan itu semua kepada panwascam?
Sedangkan dari berita yang beredar berdasarkan pengakuan Umi Nurhidayah kehadiran H.Dewi Handjayani di undang oleh Popi Eliza,pengakuan tersebut ada bukti nya,pertanyaan nya
@: Benar tidak bukti itu ada
@: Dalam bentuk apa bukti tersebut.
2: Sudah pasti H.Dewi Handjayani tidak memberikan sambutan apapun apalagi membagikan apapun itu karena ada panwascam di lokasi acara,jika Dewi sampai memberikan sambutan kapasitas nya sebagai apa?Kan beliauan bukan panitia,bukan juga mubalig hanya sebatas tamu undangan.
3: Popi Eliza tidak mengakui sebagai inisiator kehadiran H.Dewi Handjayani bahkan Popi juga tidak hadir di acara tersebut,panwascam seharus nya tidak terkecoh sudah jelas lah yang bersangkutan tidak akan mau mengakui itu,sebab dia tau yang di lakukan nya telah melanggar netralitas ASN jika yang bersangkutan mengaku,apalagi sampai hadir di acara tersebut maka tamatlah riwayat karir nya.
4: Jika memang tidak ada bukti apapun yang di dapat dari pihak pondok pesantren harus nya langkah pertama yang di lakukan oleh panwascam ialah bertanya ke pihak wartawan,tentang bukti yang menjelaskan keterlibatan Popi Eliza sebagai inisiator kehadiran H.Dewi ke acara maulid nabi muhammad.
Jika bukti itu ada maka panwascam meminta salinan bukti nya sebagai pedoman dalam mengungkap sebuah fakta kebenaran.
Lalu bukti tersebut tunjukkan ke Popi Eliza dan Pihak Pondok Pesantren ( Umi Nurhidayah ).
Sebab setau saya Wartawan itu berkerja memberikan sebuah berita berdasarkan keterangan narasumber.
Jika bukti itu ada namun tidak di tunjukkan kepihak Popi Eliza berarti Panwascam Limau tidak berkerja secara profesional,begitu juga kebalikan nya jika bukti tersebut di tunjukkan namun masih juga mengelak maka sudah jelas ( Umi Nurhidayah ) telah memberikan informasi palsu dan telah melakukan kebohongan publik.
Atau juga ada pihak – pihak yang mencoba memback up atau menekan pihak Umi Nurhidayah untuk merubah sebuah keterangan sehingga panwascam tidak bisa berkerja secara maksimal.
Dalam kaitan kasus ini,walau tidak ada laporan ke pihak bawaslu kabupaten Tanggamus tapi berdasarkan sebuah pemberitaan yang ramai beredar pihak Bawaslu kabupaten turun ke lapangan untuk menguak siapa sesungguh nya yang salah? Apakah Popi Eliza,Umi Nurhidayah atau Wartawan itu sendiri.
Dan untuk rekan rekan media jika memang bukti itu ada laporkan perihal ini kepada Pejabat terkait di pemerintahan kabupaten Tanggamus ( Bupati atau yang berkompeten ) supaya oknum ASN tersebut mendapatkan sangsi sesuai dengan peraturan yang ada.
Itupun jika pihak BAWASLU terkesan tidak profesional dalam menjalankan tupoksi nya.
BNP 017.



