BIDIKNEWS-INDONESIA // BERITA POLITIK // Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo “AHMADI” mengingatkan kembali kepada kepala desa, perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024.
Melalui surat imbauan nomor 138 dan 139/PM.00.02/K.JB/11/2024, Bawaslu Kabupaten Bungo menekankan untuk Kades dan ASN menjaga Netralitas pada tahapan masa tenang dan pemungutan serta penghitungan suara. Bagi yang coba coba bermain mata dan kukuh tidak nertral ada ancaman penjara bagi Kades dan ASN.
Ahmadi menyebutkan Kades dan ASN diminta untuk tidak melakukan tindakan atau mengeluarkan keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.
“Kami menghimbau kepada Kepala Desa atau Datuk Rio, Datin, maupun ASN untuk tetap menahan diri, dilarang melakukan kegiatan atau aktivitas yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon pada masa tenang,” kata Ahmadi ,Senin 25 November 2024.
Ahmadi menambahkan ASN maupun Kades untuk tidak bermain main mata dengan masyarakat untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu dalam penguatan suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
“Tak hanya itu, pejabat Daerah serta TNI dan Polri juga dilarang melakukan tindakan dan mengeluarkan keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” ujar Ahmadi
“ Saat ini sudah masuk masa tenang dan menjelang tahapan pemilihan ,pemungutan dan penghitungan suara tentu kami tidak bosan – bosan mengingatkan agar para pihak tersebut untuk senantiasa bersikap netral,” jelasnya
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 ayat 1 yang berbunyi bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sanksi bagi pelanggaran netralitas ini ancamannya pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Dia mengajak, semua pihak untuk senantiasa menjaga dan memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar. Serta terhindar dari berbagai macam dugaan pelanggaran.
” Kami akan memaksimalkan pengawasan bersama dengan jajaran kami yang ada di tingkat kecamatan, desa bahkan pengawas TPS. Dan jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran netralitas para pihak tersebut, untuk tidak ragu melaporkannya kepada kami,” Tutupnya



