BIDIKNEWS-INDONESIA, Lintas Daerah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, memvonis bebas terdakwa Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito.
Vonis dibacakan majelis hakim hari ini, bertepatan dengan Hari Guru, Senin, 25 November 2024.
Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.
Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam perkara ini Majelis Hakim memvonis Bebas Supriyani “Menyatakan terdakwa Supriyani binti Sugiarto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim di persidangan, Senin (25/11).
Majelis hakim juga meminta agar memulihkan nama baik, kedudukan serta martabat Supriyani. (red.)
BNP.Red-004



