• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Nasional

KPK Hibahkan BMN Eks Barang Rampasan Negara Senilai Rp27 Miliar Kepada Pemkab Nganjuk

BNP.Red-004 by BNP.Red-004
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
KPK Hibahkan BMN Eks Barang Rampasan Negara Senilai Rp27 Miliar Kepada Pemkab Nganjuk

BIDIKNEWS-INDONESIA | Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset senilai Rp27.082.275.000 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur. Serah terima itu dilakukan bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset yang digelar KPK bersama Pemkab Nganjuk di Pendopo K.R.T. Sosro Koesoemo, Nganjuk pada Jumat (29/11).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyebut, penyerahan aset ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor S-873/MK.6/2024 tanggal 29 Oktober 2024, perihal Hibah Barang Milik Negara eks barang rampasan negara pada Pemerintah Desa Ngetos, Pemerintah Desa Putren dan Pemerintah Desa Suru di Kabupaten Nganjuk. Serah terima aset ini disaksikan oleh Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna dan Kepala Satuan Tugas Eksekusi Direktorat Labuksi KPK Leo Sukoto Manalu.

“Kita melaksanakan serah terima atau hibah barang rampasan negara berupa 67 bidang tanah dengan nilai sebesar Rp27.082.275.000 kepada Pemerintah Desa Ngetos, Pemerintah Desa Putren dan Pemerintah Desa Suru. Aset ini dapat digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Desa Ngetos, Pemerintah Desa Putren dan Pemerintah Desa Suru,” ucap Mungki kepada seluruh kepala SKPD Pemkab Nganjuk yang hadir sebagai peserta sosialisasi.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, barang milik negara yang diserahkan KPK ini merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan yang dilakukan atas nama terpidana Taufiqurrahman, mantan Bupati Nganjuk periode 2008-2018, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1001 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 32/PID.SUS-TPK/2021/PT.SBY tanggal 02 September 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak PIdana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 09 Juni 2021.

Adapun rinciannya, KPK menyerahkan aset pada Desa Ngetos sejumlah 21 bidang tanah dengan total luas 33.065 m2 senilai Rp761.806.000. Pada Desa Putren, KPK menyerahkan aset berupa 14 bidang tanah dengan total luas 30.676 m2 senilai Rp22.346.728.000. Terakhir, pada Desa Suru, KPK menyerahkan 31 bidang tanah dengan total luas 126.258 m2 senilai Rp3.957.000.000.

Pj. Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, dalam kesempatan yang sama, turut mengapresiasi langkah KPK dalam mendorong pemanfaatan barang rampasan negara. Ia berharap aset ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan keberkahan untuk kita semua dan menjadi momentum catatan kita bersama untuk terus melaksanakan pemerintahan penuh integritas di atas aturan yang benar,” pungkas Sri Handoko.

Dalam kegiatan tersebut, Mungki kemudian memaparkan materi terkait korupsi dan menyebut tujuh jenis korupsi yang diantaranya masih dianggap wajar dan lumrah di tengah masyarakat, “Seperti gratifikasi atau pemberian hadiah kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya. Jika tidak dilaporkan ke KPK, ini menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Mungki pun memaparkan upaya pemulihan aset yang selama ini dilakukan KPK. Menurutnya, pemulihan aset dimulai dengan pelacakan atas harta kekayaan milik tersangka yang menjadi terdakwa dan kemudian terpidana dan atau pihak terkait lainnya, yang diketahui atau diduga hasil dan atau digunakan dalam melakukan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang.

“Rangkaian selanjutnya adalah pengelolaan barang bukti titipan atau sitaan dan rampasan, serta eksekusi,” ungkap Mungki.

Dia berharap melalui kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset, seluruh kepala SKPD Pemkab Nganjuk mengetahui bentuk atau jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi, sehingga berupaya untuk mencegah dan tidak melakukan korupsi sedari dini.(red.) | Berita KPK

BNP.Red-004

ADVERTISEMENT
Tags: #BIDIKNEWS-INDONESIA#KPK#ormasbidik
ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist