BIDIKNEWS-INDONESIA | Nasional, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan para pengusaha wajib membayar uang lembur para karyawan yang masuk kerja saat libur nasional Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Baca Juga : Presiden Prabowo Resmikan Flyover Madukoro Semarang
Aturan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember 2025 menjadi hari libur nasional dan hari libur nasional Tahun Baru jatuh pada 1 Januari 2025.
Baca Juga : Presiden Prabowo Resmi Serahkan DIPA TA. 2025
Pemerintah juga menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Natal. (red)
BNP.Red-004



