BIDIKNEWS-INDONESIA || JATIM, Berita Korupsi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menerima dana pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 450.000.000 (Empat ratus lima puluh juta rupiah) dari terduga korupsi kasus PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar. Senin (16/12/2024).
Dalam konfrensi pers nya, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso menyampaikan bahwa kegiatan hari ini adalah terkait penitipan uang pengganti atas hasil korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
“Mantan direktur PDAM Tirta Pentaran, YW yang menjadi tersangka dalam kasus pengadaan jasa menitipkan uang pengganti atas korupsi yang dilakukan kepada kejari Blitar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andrianto mengatakan bahwa uang yang ditipkan tersebut adalah hasil korupsi mantan direktur PDAM yang sedang ditangani oleh kejaksaan.
“Uang tersebut adalah bukti hasil korupsi yang dilakukan tersangka dalam kasus pengadaan jasa pengeboran yang dilakukan di dua titik di Kabupaten Blitar,” imbuhnya.
Terkait besaran uang yang dititipkan ke kejaksaan, Andrianto menyampaikan bahwa nominal uang tersebut sebesar 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
“Nominal uang yang dititipkan tersangka YW sebagai barang bukti tindak pidana korupsi sangat besar, yakni sebesar 450.000.000 rupiah,” jelasnya.
Menurutnya, dengan penitipan uang ini menunjukkan bahwa tersangka memang sangat koopratif terkait penanganan kasus yang sedang menjeratnya.
“Tersangka YW ini, sejak dari awal kasus ditangani oleh kejaksaan memang sangat kooperatif. Jadi dengan dititipkannya uang hasil korupsi ini semakin menunjukkan terkait tersangka yang begitu kooperatif,” tegasnya.
Ditanya terkait pengembangan kasus tersebut, apakah ada tersangka baru selain YW. Andrianto mengatakan ada tersangka baru, yakni dari pihak rekanan sebagai tersangka baru.
“Hasil pengembangan dari kasus ini, kami menetapkan tersangka baru selain YW yakni dia adalah rekanan berinisial AS. Tersangka baru ini sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi ini,” terangnya.
Tak hanya itu, Andrianto juga menjelaskan bahwa rekanan yang sebelumnya berstatus saksi dan kini menjadi tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan.
“AS seorang rekanan yang sebelumnya menjadi saksi dan sekarang sudah berstatus sebagai tersangka sudah ditahan di lapas Kabupaten Blitar. Dan tersangka baru ini berdomisili di luar Blitar” pungkasnya.
BND.Red-023



