BIDIKNEWS-INDONESIA | Hukum & Kriminal, Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Keduanya menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang selama 12 jam. Terhitung sejak, Senin (16/12) sekitar pukul 13.00 WIB hingga Selasa (17/12) pukul 00.00 WIB.
Baca Juga : Aipda Robig dipecat dari Polri dan ditetapkan sebagai Tersangka
Mereka adalah majikan dari pelaku Fadilla alias Datuk, yakni Lina Sri Meilina alias Lina Dedy dan anaknya Lady Aurellia Pramesti.
Baca Juga : Polres Kediri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga
Titis Rachmawati selaku kuasa hukum keluarga Lady Aurellia Pramesti, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 35 pertanyaan terkait kronologi kejadian. “Lady dan ibunya diperiksa sekitar 12 jam, masing-masing ada 35 pertanyaan dari penyidik,” jelas kuasa hukum.(red.)
BNP.Red-004



