BIDIKNEWS-INDONESIA | Nasional, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menegaskan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan 60 persen dari upah selama enam bulan, sebagai bagian dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kebijakan ini diambil seiring dengan kenaikan tarif PPN 12 persen.
Baca Juga : Menaker Ingatkan Pengusaha Wajib Bayar Lembur Karyawan Saat Libur Nasional
“Dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses informasi pekerjaan, selain itu juga kemudahan akses program pra kerja,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 seiring dengan kenaikan tarif PPN 12 persen. (red)
Baca Juga : Presiden Prabowo: Industri Keuangan Adalah Benteng Kedaulatan Bangsa
Baca Juga : Presiden Prabowo resmi melantik Pimpinan dan Dewas KPK di Istana Negara
BNP.Red-004



