
BIDIKNEWS-INDONESIA | Pojok Hukum, Kajian hukum tentang pelaku pemerkosa hewan ini dikaji berdasarkan KUHP lama dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan yakni pada tahun 2026 mendatang.
Yuk, simak penjelasan singkat berikut ini bersama : ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA. Advokat, Auditor Hukum Indonesia, Pimpinan Umum Media Bidiknews Indonesia, Ketua Umum ORMAS BIDIK sekaligus Pimpinan LBH BIDIK.
Pelaku pemerkosa hewan atau bestiality menurut Nadillah Maudi Cahyani dan Nashriana, (Kriminalisasi Perilaku Penyimpangan Seksual Terhadap Hewan. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Lex Lata, Vol. 2, No. 1, 2020, hal. 445) adalah sebuah bentuk penyimpangan seksual yang membuat seseorang memiliki hasrat seksual terhadap hewan.
Lebih lanjut menurut Mustaqim, (Penyimpangan Seksual dalam Perspektif AL-Qur’an, Kurikula, Jurnal Pendidikan, Vol. 5, No. 1, 2020, hal. 91) Bestiality berasal dari kata bestialis/bestia yang artinya binatang atau binatang liar. Bestiality adalah relasi seksual dan kepuasan seksual dengan jalan melakukan persetubuhan dengan binatang. Bestiality dapat disebut pula sebagai zoophilia, yang berasal dari kata zoon berarti binatang, dan phileoo yang berarti mencintai.
Ditambahkan menurut Masmuri dan Syamsul Kurniawan, (Penyimpangan Seksual: Sebuah Interpretasi Teologi, Psikologi dan Pendidikan Islam. Jurnal Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol. 3, No. 1, 2016, hal. 102) perbedaan antara bestiality dan zoophilia adalah, dalam bestiality, kelainan seksual terletak pada seseorang yang menyukai berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, kuda, kambing, ayam. Sedangkan zoophilia adalah kelainan seksual di mana seseorang merasa terangsang setelah melihat binatang sedang berhubungan seks dan lain-lain.
Berdasarkan KUHP yang berlaku saat ini tindak pidana pemerkosaan terhadap hewan diatur dalam Pasal 302 KUHP:

Akan tetapi menurut R. Soesilo, (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal) menerangkan bahwa perbuatan seperti memotong ekor dan telinga anjing supaya kelihatan bagus, mengebiri binatang dengan maksud baik yang tertentu, mengajari binatang dengan cara menyakiti untuk sirkus, menggunakan binatang untuk percobaan dalam ilmu kedokteran pada umumnya diizinkan (tidak dapat dikenakan pasal ini), asal dilakukan dengan maksud yang patut atau tidak melewati batas yang diizinkan. Tentang hal ini bagi tiap-tiap perkara harus ditinjau sendiri-sendiri dan keputusan terletak kepada hakim.
Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) pelaku pemerkosa hewan ini dapat dijerat dengan Pasal 337 :

Kategori Pidana Denda menurut Pasal 79 KUHP Baru huruf (b) kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); huruf (c) kategori III, Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Jika kita lihat ketentuan KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026 mendatang, unsur tindak pidananya (melakukan hubungan seksual dengan hewan) lebih spesifik dibandingkan dengan unsur dalam Pasal 302 KUHP, oleh karenanya didalam KUHP baru pelaku pemerkosa hewan dapat dipidana berdasarkan Pasal 337 ayat (1) huruf b jo. Pasal 79 ayat (1) huruf (b) atau huruf (c) UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Admin



