• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Lintas Daerah

Kuasa Hukum H. Munawi Desak Pihak Kepolisian Gelar Perkara Khusus Tinjau Ulang Penetapan Tersangka kliennya

BNP.Red-020 by BNP.Red-020
Desember 23, 2024
in Lintas Daerah
0
0
Kuasa Hukum H. Munawi Desak Pihak Kepolisian Gelar Perkara Khusus Tinjau Ulang Penetapan Tersangka kliennya

BIDIKNEWS-INDONESIA | Lintas-Daerah, Pontianak, Kalimantan Barat–Dr. Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi, penasihat hukum H. Munawi, kepala Desa Kuala Mandor A di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pemecahan Surat Pernyataan Tanah (SPT), mendesak pihak kepolisian untuk menggelar perkara khusus. Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak berdasar karena tidak ada unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Kasus ini bermula dari permohonan warga kepada pemerintah desa untuk memecah SPT. H. Munawi, dalam kapasitasnya sebagai kepala desa, melaksanakan proses administrasi pemecahan berdasarkan dokumen yang dinyatakan lengkap.

“Semua permohonan yang masuk telah melalui verifikasi dokumen dan syarat administratif. Pemecahan SPT ini dilakukan berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh warga dan disetujui oleh pihak-pihak terkait. Tidak ada niatan jahat atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh H. Munawi,” ujar Dr. Herman Hofi Munawar dalam konferensi pers di Pontianak, Minggu (22/12/2024).

ADVERTISEMENT

Namun, masalah timbul setelah diketahui bahwa SPT lama yang menjadi dasar pemecahan telah dicabut oleh kepala desa sebelumnya pada tahun 2018. Menurut Dr. Herman Hofi, informasi terkait pencabutan SPT tersebut tidak pernah diterima oleh H. Munawi karena arsip dokumen pencabutan tidak diserahkan kepadanya.

“Ketika menjabat, H. Munawi hanya menerima stempel desa tanpa dokumen administratif lengkap, termasuk informasi terkait pencabutan SPT. Jadi, tidak ada penipuan atau kebohongan dalam proses ini. Semua dilakukan berdasarkan dokumen yang ada pada saat itu,” tambahnya.

Dr. Herman Hofi juga menjelaskan bahwa dana sebesar Rp. 500.000 per SPT yang disebut dalam kasus ini bukanlah uang permintaan pribadi, melainkan biaya administratif yang ditetapkan sesuai aturan desa.

Kuasa Hukum Tantang Bukti Penipuan Dr. Herman Hofi Munawar menilai penahanan H. Munawi sebagai tindakan yang tidak proporsional. Ia meminta agar pihak kepolisian segera mengadakan gelar perkara khusus untuk mengevaluasi penetapan tersangka tersebut.

“Kami ingin mengetahui dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan H. Munawi sebagai tersangka. Jika memang ada unsur pidana, tunjukkan bukti konkret. Tetapi jika tidak, maka penahanan ini harus dihentikan demi menjaga asas keadilan,” tegasnya.

Masyarakat dan Keluarga Soroti Proses Hukum Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat desa yang menilai H. Munawi sebagai sosok pemimpin yang peduli pada warganya. Pihak keluarga juga berharap agar proses hukum berjalan dengan adil tanpa intervensi pihak tertentu.

Sementara itu, Polda Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan kuasa hukum tersebut. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini, kuasa hukum H. Munawi menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya dan berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel..(red.)

BNP-Red-020

ADVERTISEMENT
Tags: #BIDIKNEWS-INDONESIA#lintasdaerah#ormasbidik
ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist