BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka ini dilakukan oleh pimpinan KPK baru Jilid VI. Hasto ditetapkan tersangka terkait suap bersama-sama Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Adapun Surat Perintah Penyidikan terhadap Hasto ini bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto dijerat berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sabar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan jawaban diplomatis saat dikonfirmasi awak media terkait penetapan tersangka tersebut.
Sementara itu melalui juru bicara PDIP “Chico Hakim” menyatakan belum mendapatkan informasi resmi penetapan Hasto sebagai tersangka, ujarnya. (red)
BNP.Red-004



