• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Berita BIDIK

Tujuan, Fungsi, Hak Dan Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan

BNP.Red-008 by BNP.Red-008
Februari 8, 2025
in Berita BIDIK, Nasional
0
0
Tujuan, Fungsi, Hak Dan Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan

BIDIKGROUP.COM – Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Tujuan Ormas :

• Meningkatkan Partisipasi Dan Keberdayaan Masyarakat;
• Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat;
• Menjaga Nilai Agama Dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
• Melestarikan Dan Memelihara Norma, Nilai, Moral, Etika, Dan Budaya Yang Hidup Dalam Masyarakat;
• Melestarikan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup;
• Mengembangkan Kesetiakawanan Sosial, Gotong Royong, Dan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat;
• Menjaga, Memelihara, Dan Memperkuat Persatuan Dan Kesatuan Bangsa; dan
• Mewujudkan Tujuan Negara.

ADVERTISEMENT

Fungsi Ormas

• Penyalur Kegiatan Sesuai Dengan Kepentingan Anggota Dan/Atau Tujuan Organisasi;
• Pembinaan Dan Pengembangan Anggota Untuk Mewujudkan Tujuan Organisasi;
• Penyalur Aspirasi Masyarakat;
• Pemberdayaan Masyarakat;
• Pemenuhan Pelayanan Sosial;
• Partisipasi Masyarakat Untuk Memelihara, Menjaga, Dan Memperkuat Persatuan Dan Kesatuan Bangsa;
• Pemelihara Dan Pelestari Norma, Nilai, Dan Etika Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara.

Hak Ormas

• Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangga Organisasi Secara Mandiri Dan Terbuka;
• Memperoleh Hak Atas Kekayaan Intelektual Untuk Nama Dan Lambang Ormas Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
• Memperjuangkan Cita-Cita Dan Tujuan Organisasi;
• Melaksanakan Kegiatan Untuk Mencapai Tujuan Organisasi;
• Mendapatkan Perlindungan Hukum Terhadap Keberadaan Dan Kegiatan Organisasi;
• Melakukan Kerja Sama Dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Ormas Lain, Dan Pihak Lain Dalam Rangka Pengembangan Dan Keberlanjutan Organisasi.

Kewajiban Ormas

• Melaksanakan Kegiatan Sesuai Dengan Tujuan Organisasi;
• Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Serta Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• Memelihara Nilai Agama, Budaya, Moral, Etika, Dan Norma Kesusilaan Serta Memberikan Manfaat Untuk Masyarakat;
• Menjaga Ketertiban Umum Dan Terciptanya Kedamaian Dalam Masyarakat;
• Melakukan Pengelolaan Keuangan Secara Transparan Dan Akuntabel; Berpartisipasi Dalam Pencapaian Tujuan Negara.

Ya, Organisasi Masyarakat (Ormas) bisa menjadi badan hukum. Ormas yang berbadan hukum adalah Ormas yang memiliki akta pendirian dari notaris dan terdaftar di pengadilan negeri. 

Ormas yang berbadan hukum bisa berbentuk perkumpulan atau yayasan. Pengakuan badan hukum memberikan kepastian hukum dan kerangka hukum yang jelas untuk beroperasi. 

ADVERTISEMENT

Persyaratan untuk mendirikan Ormas berbadan hukum, antara lain: 

• Akta pendirian dari notaris yang memuat AD dan ART
• Program kerja
• Sumber pendanaan
• Surat keterangan domisili
• Nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas
• Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan

Pengesahan badan hukum Ormas dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM. (BIDIK)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist