• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Pojok HUKUM

Hati-hati ! menuduh orang tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai fitnah dan ada sanksi pidana

BNP.Red-004 by BNP.Red-004
Februari 11, 2025
in Pojok HUKUM
0
0
Hati-hati ! menuduh orang tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai fitnah dan ada sanksi pidana

BIDIKNEWS INDONESIA | Pojok Hukum,  Perbuatan menuduh orang tanpa bukti atau memfitnah bisa berdampak buruk terhadap reputasi atau citra seseorang. Seseorang yang merasa di fitnah tentunya akan memberikan pengaruh negatif terhadap kehidupannya. Pengaruh ini bukan saja terhadap reputasinya, tapi juga berdampak terhadap ekonomi, sosial, dan pergaulan di masyarakat.

Menyikapi dari sisi hukum terkait perbuatan menuduh orang tanpa bukti yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain ini, tim awak media mencoba menyambrangi ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA, Ketua Umum ORMAS BIDIK sekaligus sebagai praktisi hukum, advokat dan auditor hukum di kantornya pada Senin (10/02/2025).

ADVERTISEMENT

Alamsyah menuturkan bahwa menuduh orang tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai fitnah, dergama, atau defamasi merupakan komunikasi kepada satu orang atau lebih yang bertujuan untuk memberikan stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi kehormatan, wibawa, atau reputasi seseorang, “terangnya.

Lebih lanjut Alamsyah menerangkan bagi setiap orang yang menuduhkan suatu hal namun tidak bisa membuktikan tuduhannya maka perbuatan tersebut dapat dijerat pasal fitnah dalam KUHP sebagaimana ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP , Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023, yaitu barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh (dengan lisan) dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan pidana penjara, “pungkasnya.

Jika yang melakukan perbuatan tersebut diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar tetapi tidak mampu membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun, “ujar Alamsyah.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi Perlu dicatat, tindak pidana ini adalah delik aduan, yang artinya hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari korban yang dirinya di fitnah, “tutup Alamsyah.

BNP.Red-004

ADVERTISEMENT
Tags: #BIDIKNEWS-INDONESIAfitnahkuhpmenuduhsanksi pidana
ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist