BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita Pendidikan, Kamis, 20-02-2025, Berdasarkan keterangan warga Desa selaku salah satu wali murid SD Negeri 07 di Desa Harapan, Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk siswa-siswi dibebani dengan iuran seratus lima puluh ribu rupiah pertahun dengan alasan untuk pembayaran uang pembelian tanah sekolah yang berdampingan dengan Sekolah.
Dari keterangan salah satu wali murid dengan DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu menyampaikan ” mirisnya lagi pak setiap siswa-siswi yang baru masuk harus membayar uang Rp150 ribu rupiah dengan alasan pembayaran tanah sekolah yang dibeli secara kredit, jika tidak sanggup maka cari sekolah lain” ungkap warga desa selaku wali murid.
Karena dari pihak sekolah tidak bisa membuktikan dengan siapa mereka membayar tanah, berapa lama jangka waktunya dan bagaimana sistem pembayarannya.
Zamhori Haryanto selaku ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu telah melakukan klarifikasi lewat surat yang dilayangkan pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 dan sampai saat ini dari pihak sekolah atau Kepala Sekolah belum memberikan jawaban yang serius terkait dengan iuran siswa-siswi, dari pantauan Ormas Bidik di lapangan kuat dugaan adanya pungutan liar di sekolah SD Negeri 07 Desa Harapan Kabupaten Bengkulu Tengah, tutup Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu. (red)
BNP.Red-004



