• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Rabu, April 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Nasional

Kenali siapa saja Pejabat yang “Wajib Lapor” LHKPN

BNP.Red-004 by BNP.Red-004
Maret 12, 2025
in Nasional, Pemerintahan
0
0
Kenali siapa saja Pejabat yang “Wajib Lapor” LHKPN

BIDIKNEWS INDONESIA | Nasional, Pemerintahan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK. Setiap tahunnya, penyelenggara negara baik dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan BUMN/D diwajibkan membuat LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.

Kepatuhan LHKPN juga diwajibkan bagi Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara seperti, Calon Presiden dan calon Wakil Presiden serta Calon Kepada daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah untuk menguji integritas dan transparansi.

Mereka yang Wajib Lapor berdasarkan Pasal 2 UU No.28 Tahun 1999 :

Download Sekarang Download Sekarang Download Sekarang
ADVERTISEMENT
  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
  3. Menteri
  4. Gubernur
  5. Hakim
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang meliput :
    • Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
    • Pimpinan Bank Indonesia
    • Pimpinan Perguruan Tinggi
    • Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Jaksa
    • Penyidik
    • Panitera Pengadilan
    • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek

Selain itu mereka yang Wajib Lapor berdasarkan Inpres No.5 tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan Nomor:SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN :

  1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara
  2. Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai
  4. Pemeriksa Pajak
  5. Auditor
  6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan
  7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat
  8. Pejabat pembuat regulasi

Amanat dalam aturan perundangan tentang LHKPN, Penyelenggara Negara harus aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai wujud dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Pelaporan LHKPN adalah kewajiban yang melekat pada Penyelenggara Negara untuk mempertanggungjawabkan harta yang didapatnya dari uang rakyat. KPK memfasilitasi para Penyelenggara Negara laporan harta kekayaannya yang telah dilaporkan ke KPK secara transparan sehingga masyarakat bisa menilai  kekayaan Penyelenggara Negara itu wajar atau tidak sesuai dengan profilnya.

ADVERTISEMENT

Karena menuntut peran aktif Penyelenggara Negara, terkadang masih ada sebagian Penyelenggara Negara mengabaikan kewajiban tersebut. Tugas KPK untuk selalu mengingatkan kewajiban tersebut, tapi terpulang kepada Penyelenggara Negara itu sendiri mau melaporkan harta kekayaannya atau tidak. Dalam UU No.28 tahun 1999 memang ada sanksi bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hanya sayang, sanksi administratif tidak mengatur apabila Penyelenggara Negara tidak melaporkan LHKPN kepada KPK atau tidak benar melaporkan harta kekayaannya.

Di sinilah kemudian, peran vital para Penyelenggara Negara di level atas. Mereka punya kewajiban moral dan etik untuk mengingatkan bawahannya melaporkan LHKPN. Bahkan, ada Pemerintahan Daerah yang mewajibkan seluruh pejabat eselon untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK untuk menguji sejauh mana transparansi dan akuntabilitas birokrasi dalam bekerja. Bila sudah melaporkan LHKPN, profil harta masing-masing pejabat eselon dengan mudah dapat dipantau sebelum menjabat, selama menjabat (mutasi, promosi) sesudah menjabat, hingga pensiun. Bila tak mau melaporkan, kepala daerah tersebut tak segan mencopot jabatannya karena selama ini indikasi harta eselon I/II disembunyikan di rekening eselon di bawahnya. (red)

BNP.Red-004

Tags: #BIDIKNEWS-INDONESIALHKPN
ADVERTISEMENT
Lintas Daerah

Kepsek SDN 48 Linggar Galing Kec. Pondok Kubang Kab. Bengkulu Tengah, Bungkam dan Alergi Ormas Terkait Dana BOS

April 15, 2026
Kepsek SDN 48 Linggar Galing Kec. Pondok Kubang Kab. Bengkulu Tengah, Bungkam dan Alergi Ormas Terkait Dana BOS

BIDIKNEWS INDONESIA, Lintas Daerah, Kepala Sekolah Dasar Negeri 48 Linggar Galing Kec, Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah Bungkam, Tentang Angaran...

Read more
by BNP.Red-004
0 Comments
Liputan Khusus

Suara Publik : Aturan Baru, Ladang Lama Mengering, Saat Samsat Diuji, Siapa yang Sebenarnya

April 14, 2026
Suara Publik : Aturan Baru, Ladang Lama Mengering, Saat Samsat Diuji, Siapa yang Sebenarnya

BIDIKNEWS-IDONESIA Liputan-Khusus Jawa Barat - Kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghapus keharusan KTP pemilik lama dalam pembayaran pajak...

Read more
by BNP.Red-020
0 Comments
Berita BIDIK

Sokong Program MBG Presiden Prabowo, Wabup Bungo Dorong Desa Jadi Lumbung Telur: Menyalakan “Lilin Ekonomi” dari Pelosok

April 13, 2026
Sokong Program MBG Presiden Prabowo, Wabup Bungo Dorong Desa Jadi Lumbung Telur: Menyalakan “Lilin Ekonomi” dari Pelosok

BIDIKNEWS – INDONESIA // Liputan Khusus: Transformasi Ekonomi Desa, Bungo- Jambi: 13 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Bungo menyatakan komitmen...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • Kepsek SDN 48 Linggar Galing Kec. Pondok Kubang Kab. Bengkulu Tengah, Bungkam dan Alergi Ormas Terkait Dana BOS
  • Suara Publik : Aturan Baru, Ladang Lama Mengering, Saat Samsat Diuji, Siapa yang Sebenarnya
  • Sokong Program MBG Presiden Prabowo, Wabup Bungo Dorong Desa Jadi Lumbung Telur: Menyalakan “Lilin Ekonomi” dari Pelosok
  • Kepsek SD Negeri 09 Bengkulu Tengah Realisasi Penggunaan BOS Tidak Jelas
  • Pemdes Desa Kelindang Melaksanakan Kegiatan Titik Nol Tahap Satu Dana Desa

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist