BIDIKNEWS-INDONESIA, Lintas Daerah, Salah satu warga desa Tanjung Kemenyan menyampaikan bahwa realisasi pengunaan anggaran Dana-Desa tahun 2024 pembangunan lapangan futsal di desa tersebut dalam pembelian material terindikasi kuat dugaan SPJ fiktif.
Warga menyampaikan bahwa sampai saat ini pembelian matrial belum dibayar dengan jumlah lebih kurang Rp 25.000.000 dan dalam pelaporan Akhir tahun laporan pengunaan anggaran SPJ fiktif.
Atas laporan masyarakat ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu Zamhori Haryanto sangat menyayangkan ulah oknum kades Tanjung Kemeyan yang membuat laporan penyerapan fiktif.
“Kuat dugaan adanya kwitansi atau laporan yang dibuat sendiri untuk menyakinkan bahwa pembayaran telah selesai. Nanti kita akan tindak lanjut kepihak Kecamatan Napal Putih, dikarenakan hal tersebut jelas untuk melakukan rekon atau perip di lakukan oleh pihak Kecamatan” ungkap Zamhori Haryanto.
Lebih lanjut, pihak Ormas BIDIK Bengkulu akan berkoordinasi ke pihak Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara.
“Setelah itu kami akan tindak lanjuti ke aparat penegak hukum ( APH) atau inspektorat Kab. Bengkulu Utara” jelas zamhori selaku ketua Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu. (red)
BNP.Red-004



