BIDIKNEWS-INDONESIA, Lintas Daerah, Bengkulu Utara – Brokroknya Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Semakin memanas. Pasalnya, Dugaan Pungutan Liar semakin dicurigai. Karena, hingga dua kali diterbitkan berita dugaan pungli di Kantor Camat Air Padang.
DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, mengungkapkan, bahwa saat dikonfimasi dengan Camat Air Padang dapat jawaban sama sekali. Padahal, tujuan konfirmasi tersebut untuk klarifikasi.”Saat dikonfirmasi, WA kami diblok”, kata Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, Zamhori.
DPD Ormas Bidik menilai ada dugaan Pungutan Liar di Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara. Pasalnya, sebanyak 10 Kepala Desa di Kecamatan Air Padang dipungut Rp 1.500.000. Sedangkan, sesuai dengan aturan permintaan uang yang bersumber dari APBD atau APBN tidak berdasar hukum itu namanya Pungutan Liar, sedangkan disetiap kecamatan ada angaran yang bersumber dari APBD kabupaten.
Ketua Ormas Bidik Bengkulu, Zamhori mengungkapkan, bahwa Rp 1.500.000 per Kepala Desa. Jika dikokulasikan bahwa uang tersebut terkumpul Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah. Jelas yg digunakan para kepala Desa uang ADD/ DD tahun 2025.
“Kita sudah melakukan upaya konfimasi dengan Camat Air Padang. Tapi, hingga kini belum ada jawaban. Bisa disebutkan Bungkam”, ujarnya.Kemudian, temuan ini pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Karena, kejadian ini telah merugikan semua pihak. “Selain Pungli. Ini juga bentuk pemerasan Kepala Desa”, ujarnya.Ia juga menyayangkan persoalan, Camat Air Padang bukannya membina Kepala Desa untuk menggunakan DD dan ADD dengan baik. Malahan, melakukan Pungli dan Pemerasan.”Dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan persoalan ini ke APH”, tandasnya.(red)
BNP.Red-004



