BIDIKNEWS-INDONESIA, Lintas Daerah, Bengkulu Utara – Anggaran sangat jumbo yang digelontorkan Kementrian Pengerjaan Umum untuk pengerjaan penanganan abrasi pantai Tahun 2025 di Desa Bintunan Kabupaten Bengkulu Utara nyatanya diduga ditelan oknum.
Pasalnya, pengerjaan penanganan abrasi di Bintunan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Hasil pantauan DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, bahwa pengerjaan penanganan abrasi pantai tahun 2025 Desa Bintunan Kabupaten Bengkulu Utara dari kementerian pekerjaan umum Direktorat jenderal sumberdaya air balai wilayah sungai sumatera VII Bengkulu satuan kerja oprasi dan pemeliharaan SDA sumatera VII Pelak karya Jaya, KSO dengan waktu kerja 75 (tujuh puluh lima) hari kalender.
DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, menduga bahwa pengerjaan pembangunan penanganan abrasi pantai tidak sesuai dengan spesifikasi matrial. Karena, seharusnya pengerjaan pembangunan penanganan abrasi itu menggunakan batu gajah.
Nyatanya dilokasi yang digunakan batu kambing.”Kuat dugaan kami pekerjaan ini asal jadi, karna kalau batu gajah itu berat. Berat batu gajah untuk pemecah gelombang laut minimal 700 kg 800 kg.dan maksimal 1,7 1,8 ton perbuah/ perbiji.
Pengerjaan ini kurangnya pengawasan dari pihak Balai Wilayah VII selaku penguna anggaran”, tegas Zamhori selaku Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu.
Kemudian, DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, menduga bahwa dalam pengerjaan pembangunan abrasi pantai tersebut ada unsur pihak pengesup batu gajah mengeruk keuntungan.
Bahkan, diduga merugikan negara. Karena, batu yang dimasukan rata – rata dibawah standar yang harus digunakan untuk penahan pemecah ombak. “Ini murni hasil investigasi DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu. Surat kami belum direspon oleh Kementerian”, pungkasnya. (red)
BNP.Red-004



