BIDIKNEWS-INDONESIA, Lintas Daerah, Bengkulu Tengah – Bebas tanpa pemeriksaan terhadap dugaan kerugian negara terkait Pekerjaan pembangunan jaringan distribusi Sekunder/tersier dan sambungan rumah sistem penyediaan air minum kobema yang menelan angaran APBD tahun 2024 Kabupaten Bengkulu Tengah. Kontraktor diduga mendapatkan perlindungan dari Bupati Bengkulu Tengah, Rahmat Riyanto.
Pasalnya, saat itu orang nomor satu di Bengkulu Tengah tersebut menjadi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkulu Tengah. Saat itu, Rahmat Riyanto tersebut merupakan PA angaran APBD tahun 2024 Kabupaten Bengkulu Tengah.
DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, menduga bahwa ulah oknum Kontraktor petantang petenteng yang diduga merugian negara mendapatkan perlindungan dari Bupati Bengkulu Tengah. “Kami menduga Kontraktor tanpa pemeriksaan APH mendapat perlindungan dari Bupati Bengkulu Tengah. Karena, saat itu Rahmat Riyanto menjadi Plt Kadis PU sebagai PA”, kata Ketua Ormas Bidik Bengkulu.
Diberitakan sebelumnya, Pekerjaan pembangunan jaringan distribusi Sekunder/Tersier dan Sambungan rumah sistem penyediaan airminum kobema diduga merugikan negara Milyaran Rupiah ada keterlibatan Bupati Bengkulu Tengah, Rahmat Riyanto.
Pembangunan tersebut menelan angaran APBD kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024 Rp 4.999.990.000. Kemudian, setelah dibangun, banyak air tidak mengalir ke rumah warga.
Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, Zamhori mengungkapkan, bahwa proyek yang merugikan negara miliyaran rupiah tersebut besar berkaitan dengan Bupati Bengkulu Tengah yang saat ini menjabat.
Pasalnya, Bupati Bengkulu Tengah, Rahmat Riyanto, saat itu menjadi Pengguna Anggaran Tahun 2024. Pihaknya, menduga bahwa kuat dugaan ada keterlibatan Bupati Bengkulu Tengah terhadap proyek yang merugikan negara.
“Pembangunan jaringan distribusi Sekunder/Tersier dan sambungan rumah sistem penyediaan air minum kobema diduga merugikan negara Milyaran Rupiah tahun 2024 ini ada kaitannya dengan Bupati Bengkulu Tengah, Rahmat Riyanto. Karena, saat itu iya sebagai PA kegiatan”, ujarnya. Dijelaskan, DPD Ormas Bidik, bahwa kuat dugaan pembagunan air minum kobema tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau sefek dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kemudian, Keterangan salah satu warga bahwa penyerahan untuk dikelola oleh pihak PDAM ditolak karena pembangunan itu tidak sesuai dengan spesifikasi. “APH jangan bungkam persoalan ini. Panggil dan periksa pihak terkait”, tegas Zamhori.
Lebih disayangkan lagi, bahwa saat dikonfirmasi kepada Kontraktor kegiatan tidak ada respon. DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu terus melakukan konfirmasi keterbukaan dengan kontraktor agar terbuka tabir kebohongan publik.
“Kontraktornya asal Bengkulu Utara. Kami konfirmasi belum ada respon. Kuat dugaan kegiatan ini korupsi berjama’ah”, demikian Zamhori. (red)
BNP.Red-004



