BIDIKNEWS-INDONESIA // JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan pernyataan tegas mengenai ancaman serius yang dihadapi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait kinerja dan citra publik.
Ancaman tersebut datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan berpotensi mengulang sejarah Orde Baru, yaitu pembekuan instansi dan pengalihan fungsi pemeriksaan kepabeanan ke pihak swasta internasional.
Purbaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo siap membekukan Bea Cukai dan mengembalikan fungsi pemeriksaan kepabeanan kepada SGS (Société Générale de Surveillance), sebuah perusahaan surveyor swasta internasional, jika kinerja dan citra publik instansi tersebut tidak kunjung membaik.
• Ancaman Konkret: Jika perbaikan gagal, Purbaya menegaskan bahwa 16.000 pegawai Bea Cukai terancam dirumahkan.
• Historis: Pengalihan tugas ke SGS pernah dilakukan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1985 untuk mengatasi tingginya korupsi dan penyelundupan di Bea Cukai saat itu.
• Tenggat Waktu: Purbaya telah meminta waktu satu tahun kepada Presiden Prabowo untuk melakukan perbaikan dan reformasi total di tubuh Bea Cukai.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/11/2025).
Citra Publik di Titik Kritis
Purbaya mengakui secara terbuka bahwa persepsi dan citra publik terhadap Bea Cukai saat ini berada di titik kritis. Hal ini telah ia sampaikan dalam rapat internal kepada jajarannya.
”Image Bea Cukai kurang bagus di media, di masyarakat, hingga di pimpinan tertinggi kita [Presiden Prabowo],” ujar Purbaya, menekankan perlunya perbaikan serius.
Ancaman pembekuan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas praktik penyelundupan yang dinilai mengancam industri dan lapangan pekerjaan masyarakat.
Dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025), Presiden Prabowo telah memberikan peringatan keras dan menyatakan akan memberikan perhatian khusus kepada Bea Cukai.
• Peringatan Keras: “Bea Cukai harus beres jangan macam-macam lagi, cari prosedur yang mengada-ngada, memperlama-memperlama begitu.”
• Tindakan Tegas: Presiden berjanji akan menindak sekeras-kerasnya institusi atau pejabat negara yang terbukti terlibat atau melindungi praktik penyelundupan.
Pemerintah bertekad untuk memperbaiki kondisi ini demi kemaslahatan rakyat Indonesia.
Kilas Balik Sejarah: Pembekuan Bea Cukai Era Orde Baru Tahun 1985
Ancaman Presiden Prabowo untuk membekukan Bea Cukai dan mengalihkan tugasnya kepada surveyor swasta internasional, SGS (Société Générale de Surveillance), merujuk langsung pada langkah radikal yang pernah diambil oleh Presiden Soeharto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1985.
Langkah ini dikenal sebagai salah satu gebrakan terpenting Orde Baru dalam upaya memberantas korupsi dan meningkatkan efisiensi perdagangan.
Tiga Fakta Utama Inpres No. 4 Tahun 1985
1. Masalah Utama: Korupsi, Pungli, dan Biurokrasi Berbelit
Pada awal hingga pertengahan 1980-an, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dianggap sebagai salah satu lembaga negara yang paling bermasalah.
• Pungutan Liar (Pungli): Praktik “uang damai” (suap) antara pengusaha dan pegawai Bea Cukai marak terjadi untuk memuluskan penyelundupan dan menghindari bea masuk yang seharusnya.
• Biurokrasi yang Lamban: Proses ekspor dan impor sangat lambat dan berbelit. Konon, importir harus melewati hingga 42 meja untuk mengurus perizinan. Kelambanan ini menimbulkan kerugian besar dan komplain dari investor, termasuk dari Jepang.
• Ancaman terhadap Ekonomi: Korupsi dan penyelundupan yang merajalela mengancam penerimaan negara dan merusak iklim investasi.
2. Tindakan Radikal: Pembekuan dan Merumahkan Pegawai
Untuk mengatasi masalah yang sudah akut, Presiden Soeharto mengambil keputusan ekstrem:
• Pembekuan Fungsi: Kewenangan pemeriksaan barang impor dan ekspor di pelabuhan dan bandara di Indonesia dicabut dari Bea Cukai.
• Pengalihan Tugas ke SGS: Seluruh tugas pemeriksaan fisik, penentuan klasifikasi, dan nilai pabean (proses kepabeanan) diserahkan kepada perusahaan surveyor independen asal Swiss, Société Générale de Surveillance (SGS), yang bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia.
• Merumahkan Pegawai: Sekitar 13.000 hingga 16.000 pegawai Bea Cukai dirumahkan. Separuh dari mereka kemudian dipecat, dan sisanya menjalani pelatihan ulang dan penempatan di posisi lain.
3. Dampak Jangka Pendek
Kebijakan Inpres 4/1985 berhasil memberikan dampak positif yang signifikan dalam jangka pendek:
• Efisiensi Waktu: Proses kepabeanan menjadi jauh lebih cepat dan sederhana, sehingga melancarkan arus barang.
• Peningkatan Penerimaan: Praktik korupsi berkurang drastis, yang berdampak pada peningkatan signifikan dalam penerimaan negara dari sektor kepabeanan.
• Pemulihan Citra: Citra pelabuhan dan perdagangan Indonesia di mata dunia internasional membaik.
Fungsi kepabeanan kembali diserahkan sepenuhnya kepada Bea Cukai pada tahun 1991, setelah melalui reformasi dan penataan ulang organisasi yang intensif.
Ancaman Purbaya di era Presiden Prabowo mengindikasikan bahwa masalah klasik Bea Cukai—terkait citra, korupsi, dan inefisiensi—telah mencapai tingkat kritis yang sama dengan masa sebelum 1985. Pemerintah menggunakan sejarah pahit ini sebagai ultimatum terakhir agar instansi tersebut segera melakukan reformasi menyeluruh.
Langkah-Langkah Reformasi Bea Cukai Pasca-1985
Reformasi yang dilakukan mencakup empat pilar utama: organisasi, sistem, sumber daya manusia (SDM), dan regulasi.
1. Modernisasi Sistem dan Prosedur (Otomasi)
Fokus utama adalah mengurangi interaksi tatap muka antara importir/eksportir dengan petugas, yang menjadi celah utama praktik suap.
• Sistem Komputerisasi Pelayanan (SKP): Bea Cukai mulai mengimplementasikan sistem komputerisasi untuk menangani dokumen kepabeanan.
• Pemberlakuan EDI (Electronic Data Interchange): Pengurusan dokumen pabean wajib dilakukan secara elektronik. Semua data impor dan ekspor harus dikirimkan melalui jaringan komputer, memotong rantai birokrasi yang panjang.
• Sistem Manajemen Risiko: Digunakannya profiling untuk menentukan alur barang. Barang-barang yang dianggap berisiko rendah (berdasarkan profil importir/eksportir) akan masuk ke Jalur Hijau atau bahkan Jalur Prioritas, memungkinkan pemeriksaan fisik yang lebih cepat.
2. Reformasi Sumber Daya Manusia (SDM)
Untuk membangun kembali integritas, dilakukan perombakan total terhadap struktur pegawai.
• Perekrutan Baru dan Pelatihan Intensif: Pegawai yang tersisa dan pegawai baru menjalani pelatihan ulang yang intensif, menekankan pada integritas dan profesionalisme.
• Peningkatan Gaji dan Tunjangan: Peningkatan remunerasi dilakukan secara bertahap untuk mengurangi godaan korupsi. Peningkatan kesejahteraan diharapkan sebanding dengan tuntutan integritas yang tinggi.
• Kode Etik dan Pengawasan Internal: Penegakan kode etik yang ketat dan penguatan unit pengawasan internal (seperti Direktorat Kepatuhan Internal) untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran.
3. Perubahan Organisasi dan Regulasi
Struktur organisasi disesuaikan agar lebih ramping, responsif, dan fokus pada pelayanan.
• Sentralisasi dan Desentralisasi yang Terukur: Meskipun pelayanan berbasis elektronik menjadi sentral, dilakukan desentralisasi kewenangan operasional di kantor-kantor wilayah agar pengambilan keputusan lebih cepat.
• Undang-Undang Kepabeanan Baru: Diterbitkan regulasi baru untuk mencerminkan prosedur yang lebih modern dan sanksi yang lebih tegas.
4. Pelayanan Berbasis Kemitraan (Customs Partner)
Bea Cukai mulai mengubah pola pikir dari sekadar pengawas menjadi fasilitator perdagangan.
• AEO (Authorized Economic Operator): Bea Cukai memberikan pengakuan dan fasilitas khusus kepada perusahaan yang memiliki rekam jejak kepatuhan tinggi (seperti layanan prioritas dan pemeriksaan yang sangat minimal). Ini mendorong para pelaku usaha untuk patuh.
• Konsultasi dan Sosialisasi: Lebih aktif dalam memberikan konsultasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai aturan pabean yang berlaku.
Meskipun Bea Cukai telah mengalami berbagai fase modernisasi, ancaman yang disampaikan oleh Presiden Prabowo menunjukkan bahwa tantangan integritas, persepsi publik, dan inefisiensi birokrasi masih menjadi masalah berulang yang perlu diselesaikan secara fundamental.
Ancaman Prabowo untuk mengembalikan sistem ke SGS bukan berarti pemerintah ingin sepenuhnya menghapus PCA. Ini lebih merupakan pesan keras bahwa kelemahan sistem PCA saat ini (yaitu celah untuk korupsi dan penyelundupan) telah mencapai batas toleransi.
Kegagalan Bea Cukai menjaga integritas dalam sistem PCA yang cepat ini dapat memaksa pemerintah untuk kembali ke sistem PSI yang lambat tetapi lebih ketat dalam pencegahan di awal, meskipun berisiko mengurangi efisiensi perdagangan.
Selain mengurus penerimaan negara (fungsi Revenue Collector) dan fasilitasi perdagangan (fungsi Trade Facilitator), peran Bea Cukai yang sangat ditekankan oleh pemerintah, terutama dalam konteks penyelundupan, adalah sebagai “Community Protector” (Pelindung Masyarakat).
Peran ini menjadi vital karena berhubungan langsung dengan keamanan, kesehatan, dan moral masyarakat.
Bea Cukai sebagai Pelindung Masyarakat (Community Protector)
Fungsi Community Protector mengharuskan Bea Cukai untuk menegakkan hukum kepabeanan dan ketentuan barang Larangan dan Pembatasan (Lartas) yang ditetapkan oleh berbagai kementerian/lembaga lain. Tujuan utamanya adalah mencegah masuknya barang-barang berbahaya, ilegal, atau yang mengancam stabilitas ekonomi dan sosial.
1. Menjaga Keamanan dan Kesehatan Publik
Ini adalah aspek paling kritis dari peran pelindung masyarakat. Bea Cukai bertugas mencegah masuknya barang-barang yang dapat merusak kesehatan dan menimbulkan kejahatan:
• Narkotika dan Psikotropika: Penindakan terhadap penyelundupan narkoba (seperti sabu, ekstasi, kokain) di pelabuhan, bandara, dan kantor pos. Ini adalah prioritas utama karena dampak destruktifnya.
• Obat dan Makanan Ilegal: Mencegah masuknya obat-obatan, kosmetik, atau makanan impor yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
• Senjata dan Amunisi: Mencegah penyelundupan senjata api ilegal, amunisi, dan bahan peledak yang dapat mengancam keamanan nasional dan menimbulkan tindak kriminal.
2. Melindungi Kepentingan Ekonomi dan Lingkungan
Fungsi ini berfokus pada perlindungan terhadap industri domestik, kekayaan intelektual, dan kelestarian lingkungan:
• Barang Palsu (Pelanggaran HKI): Mencegah masuknya barang-barang palsu atau bajakan (misalnya tas, pakaian, spare part) yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Penyelundupan barang palsu merugikan produsen resmi dan menyesatkan konsumen.
• Barang Larangan Lingkungan: Mencegah impor limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau spesies flora/fauna yang dilindungi (CITES) yang dapat merusak ekosistem Indonesia.
• Mengamankan Industri Dalam Negeri: Menindak penyelundupan tekstil, alas kaki, atau komoditas lain yang akan membanjiri pasar domestik, merusak harga, dan mengancam PHK massal di industri lokal. Ini sangat relevan dengan peringatan Presiden Prabowo tentang ancaman penyelundupan terhadap “industri dan pekerjaan masyarakat.”
3. Penegakan Hukum Khusus (Fiskal)
Selain bea masuk, Bea Cukai juga bertugas mengamankan penerimaan negara dari Cukai, yang termasuk dalam fungsi perlindungan komunitas:
• Cukai Tembakau dan Miras: Menindak peredaran rokok dan minuman keras ilegal (tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu). Hal ini penting untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi rokok dan minuman keras di masyarakat.
• Pita Cukai Palsu: Penindakan terhadap pabrik pembuat pita cukai palsu atau rokok ilegal.
Poin Kunci Terkait Ancaman Pembekuan
Ancaman pembekuan instansi yang disampaikan oleh Purbaya secara implisit menunjuk pada kegagalan Bea Cukai dalam menjalankan peran Community Protector, khususnya dalam menghadapi penyelundupan. Jika penyelundupan masih marak (terutama yang dibekingi oknum), berarti:
• Negara kehilangan penerimaan (Gagal Revenue Collector).
• Industri domestik terancam (Gagal Trade Facilitator & Community Protector).
• Barang ilegal dan berbahaya masuk tanpa terkontrol (Gagal Community Protector).
Presiden Prabowo menuntut peningkatan kinerja penindakan dan integritas agar tugas perlindungan masyarakat ini dapat dijalankan tanpa kompromi.
Tim Liputan Khusus BNP.008



