BIDIKNEWS – INDONESIA // Kabar Daerah Muara Bungo, 8 Desember 2025 – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun 2024 (LHP LKPD Tahun 2024) mengungkap adanya indikasi kelemahan serius dalam sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di sejumlah instansi daerah.
Temuan mencolok tertuang dalam LHP Buku II, yang menyebutkan bahwa pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada sepuluh (10) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bungo dinyatakan “Tidak Sesuai Ketentuan”. Temuan ini berpotensi merugikan keuangan daerah karena adanya ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Sorotan Tajam BPK: Ke Mana Anggaran Perjalanan Dinas Mengalir?
Meskipun LHP BPK RI tidak merinci secara eksplisit nama Dinas Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) dalam ringkasan yang dipublikasikan, publik mendesak agar Bupati Bungo segera menginstruksikan klarifikasi.
Apakah Dinas KOMINFO termasuk dalam 10 SKPD yang tersandung masalah perjalanan dinas tersebut?
Temuan ketidakpatuhan ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal dan disiplin administrasi di jajaran SKPD Pemkab Bungo. Anggaran negara yang dialokasikan untuk membiayai mobilitas pejabat dan staf demi pelayanan publik disinyalir tidak dipertanggungjawabkan sesuai standar, membuka celah untuk penyimpangan.
Jurnalisme investigasi menduga, ketidaksesuaian ini bisa meliputi:
• Perjalanan dinas fiktif.
• Kelebihan pembayaran (mark up) biaya penginapan atau transportasi.
• Ketidaksesuaian antara tanggal perjalanan dengan dokumen pendukung.
Tuntutan Publik: Transparansi atau Sanksi Tegas!
Publik Bungo menuntut Pemerintah Daerah untuk segera bersikap tegas dan transparan.
BPK merekomendasikan Bupati Bungo untuk mengambil tindakan korektif, termasuk menagih kelebihan pembayaran dan memperketat sistem pertanggungjawaban di seluruh SKPD yang terlibat.
Jika Dinas KOMINFO termasuk dalam daftar 10 SKPD bermasalah ini, Kepala Dinas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait harus siap menerima sanksi administratif dan segera melakukan penyetoran kembali uang kerugian negara.
”LHP BPK adalah momentum emas bagi Pemkab Bungo untuk membersihkan birokrasi dari praktik pemborosan dan ketidakdisiplinan anggaran. Bupati harus segera mengumumkan nama-nama 10 SKPD tersebut secara terbuka. Rakyat berhak tahu ke mana pajak mereka disalurkan,” tegas pemerhati Publik/Pengamat, yang enggan di sebut namanya.
Kami akan terus memantau tindak lanjut atas rekomendasi BPK ini. Pemerintahan yang bersih dan akuntabel adalah harga mati!
Sumber Data: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun 2024, Buku II, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Tim Redaksi Investigasi Bidik
(Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah)



