Sinergi APH Jamin Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik yang Lebih Cepat
BIDIKNEWS – INDONESIA //Kabar Daerah BUNGO, 16 Desember 2025 – Komitmen negara dalam mewujudkan penegakan hukum yang progresif dan terpadu semakin nyata.
Hari ini, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait Sinergitas Penguatan Pemahaman dan Persepsi terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru.
Kegiatan penandatanganan dilakukan secara virtual, diikuti serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Bungo. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bungo, Krisdianto, S.H., M.H., bersama Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., beserta jajaran, menghadiri video conference tersebut di Ruang Vicon Kantor Kejari Bungo.
Kajari Krisdianto menyatakan bahwa MoU ini memiliki peran krusial dalam menyelaraskan langkah kedua institusi, terutama dalam menghadapi dinamika hukum pidana baru.
”Sinergitas ini bukan hanya formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyamakan persepsi aparat penegak hukum terhadap KUHP dan KUHAP baru. Kesamaan pemahaman adalah kunci untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari potensi perbedaan interpretasi di lapangan,” ujar Krisdianto.
Kapolres Natalena Eko Cahyono menambahkan bahwa kerja sama ini akan mempercepat dan mengefisienkan proses penanganan perkara dari tahap penyidikan hingga penuntutan.
”Dengan adanya MoU ini, koordinasi proses penyidikan dan prapenuntutan akan jauh lebih optimal. Tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan hukum yang cepat, efektif, dan berkeadilan kepada masyarakat, serta memperkuat penerapan Keadilan Restoratif yang menjadi semangat baru dalam KUHP,” jelasnya.
Opini positif publik yang diharapkan: Penandatanganan Nota Kesepahaman ini mengirimkan pesan kuat kepada publik, bahwa dua institusi penegak hukum terbesar di Indonesia berkomitmen untuk bekerja secara terpadu. Sinergitas ini diharapkan dapat:
• Meningkatkan Kepercayaan Publik: Menunjukkan soliditas dan profesionalisme aparat negara dalam menjamin tegaknya hukum.
• Mewujudkan Hukum yang Efisien: Meminimalisir hambatan birokrasi dan mempercepat penyelesaian kasus demi terpenuhinya hak-hak korban dan tersangka.
• Memperkuat Reformasi Hukum: Memastikan transisi yang mulus dan benar dalam penerapan undang-undang pidana yang baru.
Sinergi KEJAKSAAN dan POLRI melalui penguatan pemahaman hukum ini diharapkan menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem hukum nasional yang modern, humanis, dan berkeadilan.
Tim Liputan Khusus BNP.008



