Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, mengungkap fakta mengejutkan. Dana bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari fee proyek diduga digunakan untuk menutup kewajiban utang politik pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Ardito bersama empat orang lainnya sebagai tersangka. Penyidik antirasuah juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Proses pemeriksaan dilakukan secara berkelanjutan guna menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak.Ketegangan kian meningkat setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi para tersangka, termasuk rumah sejumlah anggota tim pemenangan pasangan Ardito–Komang pada Pilkada 2024.Menanggapi perkembangan kasus ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah turut angkat bicara. PGK mempertanyakan kemungkinan keterlibatan Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, dalam pusaran perkara tersebut.Ketua DPD PGK Lampung Tengah, Hefki Aburizal, menilai konferensi pers KPK sebelumnya membuka ruang dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pasangan calon dalam kontestasi Pilkada. Menurutnya, mustahil seorang wakil kepala daerah tidak mengetahui alur pendanaan kampanye.“Sebagai pasangan calon, sangat sulit dipercaya jika Wakil Bupati tidak mengetahui persoalan ini. Oleh karena itu, I Komang Koheri perlu diperiksa secara mendalam dan menyeluruh,” ujar Hefki, Kamis (18/12/2025).Ia juga menyoroti laporan dana kampanye pasangan Ardito–Komang yang tercatat hanya sebesar Rp500 juta di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah. Angka tersebut, menurut Hefki, tidak sebanding dengan realitas biaya politik yang terlihat di lapangan.“Laporan dana kampanye itu sangat janggal. Dengan biaya sebesar itu, rasanya tidak masuk akal jika dibandingkan dengan fakta-fakta yang kini terungkap,” tambahnya.PGK Lampung Tengah mendesak KPK agar melakukan audit menyeluruh terhadap dana kampanye serta memeriksa Wakil Bupati Lampung Tengah. Hefki menyebut, pengambilan sejumlah dokumen dari ruang kerja Wakil Bupati oleh penyidik KPK beberapa hari lalu memperkuat urgensi pemeriksaan tersebut.Selain itu, Hefki juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempertimbangkan penonaktifan Wakil Bupati Lampung Tengah demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah.“Bupati dan Wakil Bupati maju sebagai satu paket. Sangat mungkin terdapat kesepakatan politik selama masa kampanye. Karena itu, Mendagri perlu mendengar aspirasi publik agar kasus ini dapat dibuka secara terang dan objektif,” pungkasnya.(Red)
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...



