BIDIKNEWS – INDONESIA // KABAR DAERAH MUARA BUNGO – Menyikapi polemik kelangkaan BBM yang terjadi di Kabupaten Bungo beberapa hari terakhir, berikut penjelasan salah seorang akademisi pakar ekonomi juga pemerhati sosial masyarakat berikan edukasi kepada masyarakat mengenai Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) instansi terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi yang memicu kritik tanpa dasar (asbun).
1. Tupoksi Pengawasan adalah Wewenang DISKOPRINDAG
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pengawasan terhadap ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting (termasuk BBM) di tingkat daerah adalah tugas utama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (DISKOPRINDAG).
• Faktanya: Disperindag bertanggung jawab atas pengendalian, pembinaan, dan pengawasan barang beredar serta perlindungan konsumen.
• Tegasnya: Kelancaran distribusi dan monitoring stok di lapangan adalah tanggung jawab administratif dinas tersebut, bukan tugas kepolisian.
2. Kuota BBM: Ranah Kepala Daerah dan DPRD
Perkara penambahan kuota BBM di SPBU bukanlah perkara mudah dan bukan wewenang aparat penegak hukum.
• SOP Pengajuan: Penambahan kuota merupakan kebijakan strategis yang melibatkan Kepala Daerah (Bupati) dan Wakil Rakyat (DPRD) untuk memberikan rekomendasi kepada Pertamina/BPH Migas.
• Realita Lapangan: Proses ini biasanya memakan birokrasi yang panjang dan seringkali membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit bagi pemilik SPBU agar pengajuan diakomodir.
3. Terobosan Kemanusiaan: Aplikasi “BUNGO PRESTASI” Kapolres
Di tengah kebuntuan sistem, Kapolres Bungo AKBP Natalena mengambil langkah diskresi yang melampaui tugas pokoknya demi rasa kemanusiaan dan membantu masyarakat.
• Inovasi Tanpa Biaya: Melalui aplikasi Bungo Prestasi, Kapolres menciptakan sistem monitoring digital yang dapat diakses langsung oleh Pertamina Pusat dan BPH Migas.
• Data Riil, Bukan Manipulasi: Jika stok SPBU 10 ton namun kebutuhan pasar terpantau lebih besar melalui sistem, Pertamina dapat langsung menambah kuota berdasarkan data akurat tersebut.
• Pangkas Pungli: Dengan sistem ini, pemilik SPBU tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun untuk meminta tambahan kuota. Ini adalah murni gerakan sosial untuk meringankan beban rakyat dan pengusaha kecil.
4. Edukasi untuk Masyarakat
Masyarakat diminta untuk lebih cerdas dalam menyuarakan kritik. Kapolres dalam hal ini hanya berniat membantu kinerja pemerintah daerah (Bupati & DPRD) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam urusan logistik BBM.
”Jiwa sosial dan kepedulian Kapolres Bungo layak diacungi jempol. Beliau mengambil inisiatif yang seharusnya menjadi beban kerja dinas terkait, demi memastikan perut rakyat tetap aman dan roda ekonomi berputar,” ujar pengamat kebijakan publik setempat.
”Rakyat Harus Melek Pengetahuan! Jangan asal protes jika tidak memahami garis koordinasi dan kewenangan. Dukung inovasi yang memudahkan, bukan malah menghujat tanpa data.” tutupnya
Tim Liputan Khusus BNP



