BIDIKNEWS-INDONESIA, Lintas Daerah, Proyek pembuatan jalan untuk ternak sapi milik PT PARM BINTANG LIMA seluas 608,381 M2 persegi yang berlokasi di kampung cimangala desa Bantargadung kecamatan bantargadung kabupaten sukabumi yang sedang beraktifitas sudah tiga puluh tujuh hari.
Pasalnya, sebagaimana yang di maksud PP No 22 tahun 2021 surat persetujuan lingkungan serta UUD No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) sebagai surat mutlak izin berusaha dan juga di atur pasal 1 angka 35 UU PPLH, dan sanksi pidana pejabat yang menerbitkan izin usaha tanpa izin lingkungan dipasal 111 ayat (2)UU PPLH juga di atur undang undang No 11 tahun 2020 tentang PPLH termasuk nomenklatur menjadi” persetujuan lingkungan” dan integrasi dengan perizinan Berusaha berbasis resiko setiap usaha/ kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib punya izin lingkungan.
Warga masyarakat dan tokmas cimangala pun sudah mengundang kepada pihak perusahaan milik orang asing tersebut untuk bermusyawarah dan cari solusi bagaimana baiknya untuk membuat surat persetujuan lingkungan namun tidak datang seolah tidak menghargai warga cimangala ujar para tokmas dan warga.
Hasil wawancara dilapangan salah satu pemilik lahan pertanian sawah yang berinisial pak Cecep menyampaikan atas keluhannya sawahnya yang kini terkena musibah tertimpa lumpur dan puing-puing dan air, “saya merasa kecewa atas insiden ini padi saya yang sudah di pupuk yang tumbuh bagus kini tertimpa lumpur bisa gagal Panen. Dan saya sudah membersihkan dan mengupahkan habis uang tiga ratus ribu belum cukup belum beres karena terkendala finansial, saya berharap pihak perusahaan bertanggung jawab atas kejadian ini, ujarnya.

Dan juga yang sama terkena dampak berinisial “DN” awalnya pihak perusahaan menyampaikan tidak boleh ada tanah yang turun ke milik warga ujar nya. Atas kejadian ini pak Cecep juga sudah mengkoordinasikan kepada pemdes Bantargadung namun jawabannya saya tidak tau tentang pengerjaan itu dan saya sudah tidak ada urusan lagi ujar pak kades, ke pak Cecep” sekarang saya bingung harus kepada siapa ini saya minta pertanggungjawabannya ,dan menyampaikannya, pihak perusahaan pun tidak merespon padahal dia sudah melihat kelokasi lahan sawah saya tersebut tapi dia tidak ngomong apa-apa. “Ujar pak Cecep.

Pak Cecep berharap para pihak pemerintah dinas terkait pun mengambil langkah yang baik dan tegas, serta turun tangan meninjau supaya kejadian ini bisa teratasi dan Jangan terulangi lagi di kawatirkan ada banjir susulan lagi yang kini masih belum ada penanganan dari pihak perusahaan milik orang asing tersebut. (red).
BNP.Red-004
