• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Berita BIDIK

Abaikan SOP dan UU Lalu Lintas, Proyek Revitalisasi Jalan Di Depan Loket PO Restu Ibu Bahayakan Pengendara

BNP.Red-008 by BNP.Red-008
Desember 27, 2025
in Berita BIDIK
0
0
Abaikan SOP dan UU Lalu Lintas, Proyek Revitalisasi Jalan Di Depan Loket PO Restu Ibu Bahayakan Pengendara

BIDIKNEWS – INDONESIA //KABAR MUARA BUNGO; 27 Desember 2025 – Pelaksanaan proyek revitalisasi di simpang tiga Loket Restu Ibu, Kota Muara Bungo, pada Sabtu malam (27/12/2025) disorot tajam.

Pasalnya, pengerjaan yang memakan badan jalan tersebut diduga kuat melanggar aturan perundang-undangan karena tidak memasang rambu-rambu peringatan yang memadai.

Saat awak media mendatangi lokasi proyek jalan tersebut, kontraktor proyek tampak terkesan menghindar. awak media lalu menyampaikan pesan kepada salah seorang pengawas pekerjaan, agar dapat di pasang papan merek pemberitahuan ada pekerjaan jalan,harap berhati – hati.

ADVERTISEMENT

“Sudah kita pasang papan merk nya mas, yang disana ( sembari menunjuk ke arah jalan simpang menuju ke jalan lintas sumatera) yang disini saja gak dipasang mas,” ujarnya sembari berjalan menghindar menjauhi awak media,

ADVERTISEMENT

​Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, setiap penyelenggara jalan atau kontraktor wajib memberikan tanda atau rambu saat melakukan perbaikan jalan.

Ketentuan ini secara tegas diatur dalam:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

• ​Pasal 211: Menyatakan bahwa instansi atau pengembang yang melakukan pekerjaan jalan wajib memasang rambu dan alat pemberi isyarat lalu lintas sementara demi keselamatan pengguna jalan.

• ​Pasal 274: Menegaskan sanksi pidana atau denda bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan:

• ​Penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan pengguna jalan. Kelalaian dalam memberikan tanda pada jalan yang sedang diperbaiki dapat dituntut secara hukum jika menyebabkan kecelakaan.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3):

• ​Mewajibkan adanya standar pengamanan di area kerja (SOP), termasuk di area publik agar tidak membahayakan orang lain di sekitar lokasi proyek.

​Ketiadaan rambu di persimpangan sebelum lokasi proyek membuat para pengendara terjebak. Banyak sopir yang terpaksa melakukan pengereman mendadak karena kaget melihat penutupan jalan secara tiba-tiba di tengah kondisi malam minggu yang ramai.

​”Ini bukan sekadar teknis pengerjaan, tapi soal kepatuhan terhadap hukum. Jangan sampai ada korban jiwa baru mereka memasang rambu,” ungkap salah satu pengguna jalan yang terjebak macet.

​Masyarakat meminta pihak Kepolisian (Satlantas) dan Dinas Perhubungan setempat untuk turun tangan memberikan teguran keras kepada pelaksana proyek.

Jika SOP dan undang-undang terus diabaikan, warga mengancam akan melaporkan hal ini sebagai bentuk kelalaian yang membahayakan nyawa orang banyak.

ADVERTISEMENT

​Liputan Khsusu BNP

ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist