BIDIKNEWS – INDONESIA // LIPUTAN KHUSUS BIDIK // JAMBI; 28 Desember 2025 – Dinamika pembangunan kota dan menjamurnya titik hiburan di Provinsi Jambi mulai memicu diskusi kritis di tengah masyarakat. Muncul desakan kuat dari berbagai lapisan warga agar Pemerintah Daerah dan DPRD melakukan kaji ulang terhadap regulasi operasional tempat hiburan agar tetap berpijak pada nilai-nilai luhur adat Melayu Jambi.
Persoalan ini bukan sekadar tentang penolakan terhadap sektor usaha, melainkan tentang bagaimana investasi dapat berjalan berdampingan dengan identitas budaya lokal. Sebagaimana filosofi “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah,” Jambi memiliki tatanan sosial yang khas yang menuntut adanya standarisasi aturan yang jelas.
Praktisi hukum Bidik menekankan bahwa setiap izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota harus melalui analisis dampak sosial yang mendalam. Tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan terjadi degradasi moral yang berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
”Kita tidak melarang orang berusaha, namun harus ada koridor hukum yang selaras dengan hukum adat Melayu Jambi. Jangan sampai pembangunan ekonomi justru mencederai norma-norma masyarakat yang sudah dijaga turun-temurun,” Tegasnya
Panggilan Seruan untuk Pemangku Kebijakan:
• DPRD & Pemerintah Provinsi/Kota: Untuk meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan perizinan tempat hiburan agar lebih akomodatif terhadap aspirasi adat.
• Akademisi: Untuk melakukan riset ilmiah mengenai dampak sosiologis dari perkembangan tempat hiburan terhadap perilaku generasi muda di Jambi.
• ORMAS & LSM: Sebagai fungsi kontrol sosial, diharapkan dapat mengawal penegakan aturan secara objektif dan tanpa anarkisme.
Menuju Jambi yang Beradab dan Maju; tujuannya sangat jelas,menciptakan iklim investasi yang sehat namun tetap menjaga kesucian “Tanah Pilih Pusako Betuah”.
Pemerintah diharapkan tidak hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan, tetapi juga bertanggung jawab secara moral dalam memitigasi dampak negatif (mudorat) yang mungkin timbul.
Langkah preventif perlu segera diambil agar Jambi tetap menjadi daerah yang kondusif, di mana hukum negara dan hukum adat saling memperkuat, bukan bertolak belakang. (Eka Larka)
BNP.R-008



