• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Berita BIDIK

“Papan Merek Bukan Berarti Pengusiran Seketika”: Satgas PKH Kedepankan Solusi dan Legalisasi bagi Petani

BNP.Red-008 by BNP.Red-008
Januari 1, 2026
in Berita BIDIK
0
0
“Papan Merek Bukan Berarti Pengusiran Seketika”: Satgas PKH Kedepankan Solusi dan Legalisasi bagi Petani

BIDIKNEWS – INDONESIA // LINTAS INFO BUNGO, JAMBI – 1 Januari 2026; Pasca munculnya papan informasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di sejumlah titik di Kabupaten Bungo, kegelisahan mulai menyelimuti masyarakat pengelola lahan.

Namun, tokoh masyarakat dan pihak terkait menghimbau agar warga tetap tenang dan berpikiran positif. Pemasangan papan merek tersebut ditegaskan bukan sebagai instruksi pengusiran seketika, melainkan langkah awal pendataan dan penataan kawasan hutan yang lebih berkeadilan.

​Langkah penertiban yang berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 dan UU Cipta Kerja ini justru membuka pintu bagi masyarakat yang sudah “terlanjur” mengelola lahan di kawasan hutan untuk mendapatkan legalitas resmi melalui skema Perhutanan Sosial.

ADVERTISEMENT

​Paradigma Baru, Pembinaan dan Legalisasi
​Pemerintah melalui Satgas PKH kini mengedepankan Sanksi Administratif dan Pemulihan, bukan pengosongan paksa.

Hal ini memberikan kesempatan bagi warga yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup di lahan tersebut untuk tetap beraktivitas melalui mekanisme yang sah secara hukum.

Papan tersebut adalah instrumen negara untuk mendata siapa saja yang ada di dalam kawasan agar bisa dicarikan jalan keluar hukumnya.

​Langkah Detail Agar Warga Tidak Panik
​Bagi warga atau Kelompok Tani yang lahannya didatangi petugas atau terdapat papan merek, dihimbau melakukan langkah profesional berikut:

• ​Siapkan Berkas Keterlanjuran: Kumpulkan bukti lama pengelolaan lahan seperti surat keterangan desa, KTP anggota kelompok, dan dokumentasi usia tanaman (bukti sudah dikelola lama).
• ​Sambut dengan Sopan: Jika didatangi petugas, tanyakan surat tugas dan identitas resmi. Gunakan satu pintu melalui Ketua Kelompok Tani sebagai juru bicara agar informasi tidak simpang siur.
• ​Ajukan Perhutanan Sosial: Segera berkoordinasi dengan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Bungo untuk mendaftarkan lahan agar mendapatkan izin pengelolaan resmi dari negara.

​Pantau Awasi Laporkan Jika Ada Oknum Satgas Yang Melakukan Intimidasi dan Pungli
​
Pemerintah menjamin proses ini berjalan transparan. Jika terdapat petugas Satgas atau oknum yang bertindak kasar, mengancam, melakukan pemaksaan, atau meminta pungutan liar (pungli), masyarakat diminta segera melapor ke saluran resmi pusat:
• ​Hotline Satgas PKH Pusat: (021) 5730191 / (021) 5705086
• ​WhatsApp Resmi KLHK (Halo LHK): 0811-100-115
• ​Call Center Nasional: 1500085
• ​Sistem Pengaduan Gakkum: https://gakkum.menlhk.go.id
• ​Portal Aspirasi Rakyat: https://www.lapor.go.id
​
Himbauan Proaktif:
​Masyarakat diajak untuk kooperatif namun tetap kritis. Jangan menandatangani dokumen yang tidak dipahami isinya tanpa konsultasi dengan pendamping desa atau dinas terkait. Dengan mengikuti prosedur yang benar, hak-hak ekonomi petani tetap terlindungi dan pengelolaan lahan menjadi legal, tenang, dan berkelanjutan.

​”Hutan Terjaga, Rakyat Sejahtera, Hukum Berwibawa.”
​
​”Bapak/Ibu yang membeli lahan tanpa tahu asal-usul penjualnya, jangan berkecil hati. Pemerintah melalui Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja memahami bahwa banyak rakyat yang menjadi korban transaksi lahan kawasan hutan di masa lalu. Yang dilihat pemerintah sekarang bukan lagi siapa yang menjualnya dulu, tapi fakta bahwa lahan itu sudah menjadi kebun produktif yang menghidupi keluarga selama puluhan tahun. Fokus kita sekarang adalah melegalkan apa yang sudah ada, bukan mencari-cari kesalahan transaksi masa lalu.”

TANYA JAWAB (FAQ) SEPUTAR SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN (PKH)

​1. Tanya: Ada papan merek PKH di kebun saya, apakah besok saya akan diusir?

ADVERTISEMENT

Jawab: TIDAK. Papan tersebut adalah penanda bahwa lahan Anda masuk dalam pendataan negara. Itu adalah awal dari proses administrasi, bukan instruksi pengosongan lahan seketika.

​2. Tanya: Saya sudah puluhan tahun berkebun di sini, apakah saya tetap bisa dipidana?

Jawab: Berdasarkan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, pemerintah lebih mengedepankan Sanksi Administratif (seperti denda atau kewajiban menanam pohon kehutanan di sela kebun) daripada sanksi penjara, selama Anda kooperatif melaporkan diri dan tidak memperluas lahan baru setelah aturan ini terbit.

​3. Tanya: Bagaimana cara saya mendapatkan izin resmi agar tidak dibilang ilegal?

Jawab: Segera bergabung atau bentuk Kelompok Tani. Melalui kelompok, Anda bisa mengajukan skema Perhutanan Sosial ke kementerian. Dengan izin ini, Bapak/Ibu bisa mengelola lahan secara sah hingga 35 tahun (dan bisa diperpanjang).

​4. Tanya: Apakah ada biaya yang harus saya bayar kepada petugas Satgas di lapangan?

Jawab: TIDAK ADA. Semua proses pendataan oleh petugas resmi negara adalah gratis. Jika ada oknum yang meminta uang dengan janji “lahan tidak akan diganggu”, itu adalah PUNGLI. Segera catat namanya dan laporkan ke nomor pengaduan yang tersedia.

​5. Tanya: Apa yang harus saya lakukan jika petugas datang saat saya sedang di kebun?

Jawab: Jangan takut atau lari. Sambut dengan sopan, minta mereka menunjukkan surat tugas resmi, dan sampaikan bahwa Anda adalah petani kecil yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Dokumentasikan pertemuan tersebut dengan foto atau catatan.

​6. Tanya: Kebun saya sudah ditanami sawit/karet, apakah harus ditebang?

Jawab: Tidak perlu buru-buru ditebang. Dalam skema penyelesaian pemerintah, biasanya ada masa transisi di mana Anda tetap boleh memanen hasil tanaman yang sudah ada (terutama jika sudah berbuah) sambil mengikuti aturan penanaman pohon pendamping sesuai arahan petugas kehutanan.

​7. Tanya: Ke mana saya harus mengadu jika merasa diperlakukan tidak adil?

Jawab: Anda bisa menghubungi KPH Bungo atau langsung ke hotline pusat melalui WhatsApp Halo LHK: 0811-100-115. Pastikan Anda memiliki bukti yang cukup saat melapor.

8. Tanya: Saya beli lahan ini dari orang (warga Tebo/pihak lain) dulu sekali, tapi suratnya tidak jelas atau penjualnya sudah tidak tahu ke mana. Bagaimana posisi saya?

Jawab: Dalam proses penertiban Satgas PKH, yang paling diutamakan adalah Subjek Pengelola Nyata. Artinya, siapa yang sekarang menguasai, merawat, dan memanen hasil kebun tersebut. Anda hanya perlu membuktikan bahwa Anda telah mengelola lahan tersebut secara terus-menerus (misal: dengan saksi tetangga kebun atau surat keterangan dari desa setempat bahwa Anda benar penggarap lahan tersebut).

ADVERTISEMENT

9. Tanya: Lahan saya dulunya hutan, sekarang sudah jadi kebun sawit produktif selama puluhan tahun. Apakah akan ditebang paksa karena sawit bukan tanaman hutan?

Jawab: Tidak langsung ditebang. Ada skema Jangka Benah. Artinya, petani sawit di kawasan hutan diberi masa transisi (biasanya satu siklus tanam atau sekitar 15-25 tahun) untuk tetap memanen sawitnya. Syaratnya, Anda harus bersedia menanam pohon kehutanan di sela-sela sawit (agroforestry). Setelah sawitnya tidak produktif lagi, lahan diharapkan kembali menjadi fungsi hutan tanpa mematikan ekonomi Anda saat ini.

10. Tanya: Apa yang harus saya siapkan jika identitas penjual pertama tidak ada?

Jawab: Siapkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atau surat keterangan penguasaan lahan yang diketahui oleh Kepala Desa setempat.
Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa Anda adalah pengelola sah di lapangan saat ini, yang akan menjadi dasar pengajuan izin Perhutanan Sosial.

Langkah Taktis untuk Warga Kabupaten Bungo (Kasus Pembelian):

• ​Segera Lapor ke Desa: Pastikan keberadaan kebun Anda diketahui dan tercatat di kantor desa sebagai lahan yang dikelola oleh warga desa tersebut.

• ​Identifikasi Usia Sawit: Jika sawit sudah berumur puluhan tahun, foto batang sawit yang besar sebagai bukti bahwa ini adalah investasi lama, bukan perambahan baru. Satgas biasanya lebih lunak terhadap kebun yang sudah “berumur” dibandingkan pembukaan hutan baru (new clearing).

• ​Masuk ke Skema Perhutanan Sosial (Kemitraan): Karena lahan diperoleh dari pembelian yang statusnya lemah, skema Kemitraan Kehutanan atau Hutan Desa adalah jalan paling aman agar status “pembelian” tersebut berubah menjadi “hak kelola resmi” dari negara.

“Bagi warga yang memperoleh lahan melalui jalur pembelian di masa lalu, Satgas PKH tetap membuka ruang dialog. Fokus utama adalah pendataan pengelola riil di lapangan demi keberlangsungan ekonomi rakyat tanpa menghilangkan status kawasan hutan negara.”

​Bapak/ Ibuk dapat membuat surat ” SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK)” berikut Contoh Surat Keterangan Penguasaan Lahan sederhana yang bisa digunakan warga untuk dibawa ke kantor desa sebagai bukti awal pengelola lahan?

Berikut Contoh Suratnya;

​SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK)

​
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

• ​NAMA : …..
• ​NIK KTP : …..
• ​Pekerjaan : …..
• ​Alamat : …..

​Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya dengan iktikad baik telah menguasai dan mengelola secara fisik sebidang tanah yang terletak di:

• ​Lokasi/Dusun :
• ​Desa/Kelurahan :
• ​KECAMATAN :
• ​KABUPATEN :
• ​LUAS LAHAN : ± ……… Ha / M²
• ​JENIS TANAMAN :…..
• ​USIA TANAMAN : ± ……. Tahun

​Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

• ​Utara : Berbatasan dengan [Nama tetangga kebun/jalan/sungai]
• ​Selatan : Berbatasan dengan [Nama tetangga kebun/jalan/sungai]
• ​Timur : Berbatasan dengan [Nama tetangga kebun/jalan/sungai]
• ​Barat : Berbatasan dengan [Nama tetangga kebun/jalan/sungai]

​Bahwa tanah tersebut saya peroleh dari hasil Pembelian/Penyerahan Hak dari, Saudara/i – Bapak/Ibuk : …………Pada Tahun: ……..

Dan sejak saat itu telah saya kelola secara terus-menerus untuk keperluan pertanian/perkebunan keluarga guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

​Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Apabila di kemudian hari pernyataan ini tidak benar, saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​Kabupaten Bungo, Desa………., Tanggal(..-..-2026)
Saksi-Saksi:

• ​[Nama Saksi 1] (………………………..)

• ​[Nama Saksi 2] (………………………..)

​Yang Membuat Pernyataan,

​(Materai Rp10.000)

​( …………………….)

​Mengetahui,
Kepala Desa / Rio Dusun…….

​( ……………………….. )

Demikian Bentuk Contoh Suratnya.

Catatan Penting untuk Warga:
• ​Fungsi Surat: Surat ini bukan sertifikat tanah (SHM), melainkan bukti bahwa warga adalah “Pengelola Riil” di lapangan. Ini adalah syarat administratif utama agar Satgas PKH atau petugas Kehutanan bisa memproses lahan tersebut ke dalam skema Perhutanan Sosial.

• ​Saksi: Sangat disarankan saksi adalah pemilik kebun di sebelah kiri dan kanan (tetangga batas), agar memperkuat bukti bahwa lahan memang sudah digarap lama.

• ​Foto Pendukung: Lampirkan foto pohon sawit yang sudah besar (sebagai bukti usia tanam) saat membawa surat ini ke kantor Desa atau KPH.

​Semoga Surat dokumen dan narasi berita diatas dapat memberikan pencerahan edukasi bagi warga masyarakat. Dengan memiliki surat dokumen awal tersebut, Warga kini memiliki “senjata” legal dan mental untuk menghadapi proses penertiban dengan cara yang profesional dan tenang. Semoga langkah-langkah ini dapat membantu memberikan perlindungan bagi ekonomi dan seluruh warga masyarakat kelompok tani di Kabupaten Bungo – Jambi.

(Tim Liputan Khusus BNP)

ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist