BIDIKNEWS – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menutup tahun 2025 dengan langkah pembersihan internal yang agresif. Sebanyak 157 personel, terdiri dari jaksa dan aparatur sipil negara (ASN), resmi dijatuhi sanksi disiplin akibat berbagai pelanggaran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjaga integritas. Dari total 157 orang yang disanksi, komposisinya adalah, 101 Jaksa, 56 Pegawai Non-Jaksa (ASN).
Kejagung membagi tingkatan hukuman berdasarkan beratnya pelanggaran yang dilakukan:
• Sanksi Berat (69 Orang): Meliputi pencopotan jabatan hingga pemberhentian tetap (pemecatan).
• Sanksi Sedang (44 Orang): Meliputi penundaan kenaikan pangkat dan sanksi administratif lainnya.
• Sanksi Ringan (44 Orang): Berupa teguran lisan maupun tertulis.
”Prinsipnya jelas: jika terbukti melakukan tindak pidana, otomatis dipecat. Untuk yang sedang dalam proses hukum, dilakukan pemberhentian sementara sembari menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tegas Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan (31/12)
Meskipun detail identitas dan jenis pelanggaran spesifik tidak dirinci, Anang memastikan bahwa sanksi berat diberikan kepada mereka yang telah mencoreng marwah institusi. Pencopotan jabatan sekaligus status jaksa menjadi sanksi paling fatal bagi para pelanggar berat.
Langkah ini mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi oknum di dalam tubuh korps Adhyaksa yang bermain-main dengan hukum. (Eka Larka)



