• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Berita BIDIK

Kejagung “Cuci Gudang”: 157 Pegawai Disikat, 69 Jaksa Nakal di Pecat!

BNP.Red-008 by BNP.Red-008
Januari 1, 2026
in Berita BIDIK
0
0
Kejagung “Cuci Gudang”: 157 Pegawai Disikat, 69 Jaksa Nakal di Pecat!

BIDIKNEWS – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menutup tahun 2025 dengan langkah pembersihan internal yang agresif. Sebanyak 157 personel, terdiri dari jaksa dan aparatur sipil negara (ASN), resmi dijatuhi sanksi disiplin akibat berbagai pelanggaran.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjaga integritas. Dari total 157 orang yang disanksi, komposisinya adalah, 101 Jaksa, 56 Pegawai Non-Jaksa (ASN).

​Kejagung membagi tingkatan hukuman berdasarkan beratnya pelanggaran yang dilakukan:
• ​Sanksi Berat (69 Orang): Meliputi pencopotan jabatan hingga pemberhentian tetap (pemecatan).
• ​Sanksi Sedang (44 Orang): Meliputi penundaan kenaikan pangkat dan sanksi administratif lainnya.
• ​Sanksi Ringan (44 Orang): Berupa teguran lisan maupun tertulis.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

​”Prinsipnya jelas: jika terbukti melakukan tindak pidana, otomatis dipecat. Untuk yang sedang dalam proses hukum, dilakukan pemberhentian sementara sembari menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tegas Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan (31/12)

​Meskipun detail identitas dan jenis pelanggaran spesifik tidak dirinci, Anang memastikan bahwa sanksi berat diberikan kepada mereka yang telah mencoreng marwah institusi. Pencopotan jabatan sekaligus status jaksa menjadi sanksi paling fatal bagi para pelanggar berat.

Langkah ini mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi oknum di dalam tubuh korps Adhyaksa yang bermain-main dengan hukum. (Eka Larka)
​

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist