LAPORAN KHUSUS: BOROK PROYEK DISDIKBUD BUNGO
Gagal Total! Dua Proyek SDN 137 Lubuk Tenam Masuk Blacklist LKPP, Bukti Rapuhnya Pengawasan
BIDIKNEWS – INDONESIA // Liputan Khusus TIPIKOR // Muara Bungo; 4 Januari 2026 – Tabir gelap tata kelola proyek fisik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bungo kian terkuak. Bukan sekadar isu keterlambatan (molor), kini fakta hukum berbicara: sejumlah proyek resmi dinyatakan Gagal Total.
Hasil penelusuran tim investigasi berdasarkan data resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), menunjukkan bahwa rekanan penyedia jasa di bawah naungan Disdikbud Bungo telah dijatuhi sanksi Daftar Hitam (Blacklist).
Hal ini menjadi noda hitam bagi dunia pendidikan di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun. Satu Kontraktor, Dua Kegagalan di Satu Sekolah, Ironi melanda SDN 137/II Lubuk Tenam.
Sekolah ini seharusnya mendapatkan perbaikan fasilitas, namun justru menjadi lokasi “monumen kegagalan”. Kontraktor Zahara Putri Mandiri secara resmi masuk daftar hitam nasional setelah gagal menuntaskan dua paket pekerjaan sekaligus pada Tahun Anggaran 2025:
• Rehabilitasi Rumah Dinas SDN 137/II Lubuk Tenam (Pagu: Rp 195.000.000) – Status: Putus Kontrak.
• Pembangunan Jamban SDN 137/II Lubuk Tenam (Pagu: Rp 112.000.000) – Status: Putus Kontrak.
ANALISIS HUKUM : PELANGGARAN GATAL
Berdasarkan deskripsi LKPP, sanksi ini tidak turun secara tiba-tiba. Penyedia jasa tersebut terbukti melanggar Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021. Kesalahan fatal yang dilakukan meliputi:
• Ketidakmampuan melaksanakan kontrak sesuai jadwal.
• Penyelesaian pekerjaan yang terbengkalai.
• Pemutusan kontrak sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akibat kelalaian penyedia.
Catatan Redaksi: Masuknya sebuah perusahaan ke dalam Daftar Hitam adalah hukuman “mati” sementara dalam dunia pengadaan barang dan jasa. Perusahaan ini dilarang keras mengikuti tender pemerintah di seluruh Indonesia selama masa sanksi berlaku.
Efek Domino Manajemen Amburadul. Fenomena “Blacklist” ini disinyalir hanyalah puncak gunung es dari karut-marut manajemen proyek di Disdikbud Bungo. Hingga malam pergantian tahun 2025 ke 2026, kantor dinas tersebut masih disibukkan dengan urusan administrasi adendum massal bagi puluhan proyek lain yang molor.
Dalih rekanan mengenai minimnya modal awal (uang muka 30%) menjadi cermin ketidakmampuan finansial kontraktor yang dipaksakan memenangkan proyek. Dampaknya nyata: Uang rakyat terserap, namun fasilitas pendidikan tidak dapat digunakan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Disdikbud Kabupaten Bungo masih bungkam. Tidak ada konfirmasi resmi terkait langkah mitigasi yang akan diambil terhadap bangunan-bangunan mangkrak tersebut.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk mengaudit secara menyeluruh proses penunjukan pemenang tender di Disdikbud Bungo.
Jika kegagalan terjadi di dua proyek dalam satu sekolah oleh satu kontraktor, muncul pertanyaan besar: Bagaimana proses verifikasi kemampuan kontraktor saat awal lelang dilakukan?
Siswa dan guru di SDN 137 Lubuk Tenam kini hanya bisa menatap bangunan setengah jadi yang seharusnya menjadi penunjang pendidikan mereka.
Sebuah realita pahit di tengah ambisi pembangunan daerah.
Siapa yang Bertanggung Jawab? Bedah Aturan Main
Kegagalan proyek di SDN 137 Lubuk Tenam bukan hanya tanggung jawab moral, melainkan tanggung jawab hukum secara berjenjang. Berdasarkan regulasi, inilah daftar pejabat yang harus dimintai pertanggungjawaban:
1. Pengguna Anggaran (PA): Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 9, Kepala Dinas selaku PA memegang tanggung jawab tertinggi atas pengelolaan keuangan di instansinya. PA bertanggung jawab atas:
• Kegagalan pencapaian target kinerja program.
• Lemahnya pengawasan internal terhadap bawahannya yang mengelola proyek.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021, PPK adalah “jantung” dari sebuah proyek. PPK bertanggung jawab penuh secara hukum atas:
• Pemilihan Penyedia: Mengapa kontraktor yang tidak mampu secara finansial bisa lolos?
• Pengendalian Kontrak: PPK seharusnya melakukan Show Cause Meeting (SCM) saat proyek mulai molor, bukan membiarkannya hingga gagal total.
• Penyerahan Hasil: Memastikan bangunan bisa digunakan. Jika putus kontrak, PPK harus segera melakukan klaim Jaminan Pelaksanaan untuk mengembalikan kerugian negara.
3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Berdasarkan Permendagri No. 77 Tahun 2020, PPTK bertanggung jawab atas pengendalian lapangan dan melaporkan setiap kendala teknis kepada PPK. Jika PPTK tidak melaporkan keterlambatan sejak dini, maka ada unsur kelalaian dalam pengawasan.
4. Konsultan Pengawas
Pihak ketiga ini dibayar negara untuk menjadi “mata dan telinga” di lapangan. Jika proyek gagal total tanpa ada peringatan tertulis yang tegas dari pengawas, maka konsultan pengawas bisa terseret dalam dugaan pembiaran atau kelalaian kerja.
Ancaman Pidana: Jeruji Besi Menanti di Balik Mangkraknya Proyek. Kegagalan total proyek di SDN 137 Lubuk Tenam bukan sekadar masalah administrasi atau daftar hitam LKPP.
Berdasarkan konstelasi hukum yang berlaku pada tahun 2026, terdapat indikasi kuat pelanggaran pidana korupsi dan kelalaian yang merugikan keuangan negara.
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
Jika ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum (misalnya: fee proyek, mark-up, atau kongkalikong pemenangan kontraktor yang tidak kompeten):
• Pasal 2 ayat (1): Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
• Pasal 3: Mengingat pelaku adalah penyedia jasa dan pejabat publik, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
2. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional)
Sebagai aturan terbaru yang telah berlaku penuh di tahun 2026, Pasal mengenai Tindak Pidana Korupsi juga mempertegas bahwa kegagalan bangunan akibat kelalaian atau kesengajaan yang merugikan kepentingan umum dapat dijerat pidana penjara yang signifikan, selaras dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
3. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Kegagalan bangunan yang mengakibatkan kerugian bagi pengguna jasa atau pihak lain dapat dipidana. Jika terbukti ada manipulasi spesifikasi yang menyebabkan bangunan tidak layak:
• Penyedia Jasa dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai kontrak.
Publik kini tidak butuh sekadar kata “maaf” atau dalih “adendum” dari para pejabat Disdikbud Bungo. Masuknya kontraktor Zahara Putri Mandiri ke dalam Daftar Hitam LKPP adalah pintu masuk (entry point) yang sangat terang bagi Jaksa dan Polisi untuk mengusut dugaan “permainan” di balik layar.
Ada aroma busuk yang tercium kuat: Bagaimana mungkin satu perusahaan bisa memonopoli dua proyek di satu sekolah, lalu keduanya gagal total?…..
Apakah proses due diligence (uji tuntas) saat lelang dilakukan dengan mata tertutup?…..
Ataukah ada oknum pejabat yang “mengatur” agar kontraktor ini lolos meski secara finansial dan teknis mereka sebenarnya ‘asbun’ alias asal bunyi?…..
Kegagalan di SDN 137 Lubuk Tenam bukan lagi soal teknis semen dan batu bata, melainkan soal dugaan Maladministrasi Terstruktur. APH tidak perlu menunggu laporan resmi untuk bertindak; aroma kerugian negara sudah menyeruak dari data LKPP.
Jika APH (Polres Bungo dan Kejari Bungo) tetap diam, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di kabupaten ini akan runtuh. Jangan biarkan hak anak-anak sekolah di Lubuk Tenam dikorupsi demi keuntungan pribadi sekelompok oknum.
Negara harus hadir, dan para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi!
“Negara tidak hanya dirugikan secara materi, tetapi juga secara fungsional. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap tindakan melawan hukum yang berakibat pada kerugian keuangan negara termasuk akibat kelalaian dalam pengawasan proyek dapat diindikasikan sebagai tindak pidana korupsi.”
Hukum Jangan Tumpul ke Atas: Saatnya Jaksa dan Polisi Masuk ke Disdikbud Bungo!
Tim Investigasi BIDIKNEWS – INDONESIA
