• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Berita BIDIK

Dugaan “Jebakan” Promo 0% di AK Phone: Konsumen Merasa Tertipu Setelah Segel Produk Dibuka

BNP.Red-008 by BNP.Red-008
Januari 7, 2026
in Berita BIDIK
0
0
Dugaan “Jebakan” Promo 0% di AK Phone: Konsumen Merasa Tertipu Setelah Segel Produk Dibuka

BIDIKNEWS – INDONESIA // KABAR DAERAH MUARA BUNGO; 7 Januari 2026 – Praktik pemasaran yang diduga menyesatkan kembali mencuat di sektor industri retail elektronik. Kali ini, sebuah gerai ponsel ternama, AK Phone, menjadi sorotan setelah seorang konsumen berinisial E melaporkan adanya ketidaksinkronan fatal antara promosi iklan “Cicilan 0%” dengan fakta tagihan yang harus dibayar.

​Kronologi Kejadian: Manis di Awal, Pahit Setelah Segel Dibuka

​Kejadian bermula saat saudara E berniat membeli ponsel melalui sistem kredit tanpa bunga (0%) untuk tenor 6 bulan melalui mitra pembiayaan pihak ketiga (L). Berdasarkan kesepakatan awal, pembayaran seharusnya sesuai dengan harga pokok barang tanpa tambahan biaya bunga sedikitpun.

ADVERTISEMENT

​Namun, drama dimulai sesaat setelah barang diambil dan segel dibuka. Pihak pembiayaan secara sepihak menghubungi konsumen dan menyatakan adanya biaya tambahan (cash) dengan alasan teknis perbankan yang tidak masuk akal.

Mirisnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pihak manajemen AK Phone justru memberikan pernyataan mengejutkan: “Promo tulisan buat narik pelanggan kak,” sebuah pengakuan yang mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dalam menyesatkan konsumen.

​Analisis Hukum: Menabrak Undang-Undang Perlindungan Konsumen

​Tindakan yang dilakukan oleh pihak toko dan oknum terkait diduga kuat melanggar beberapa instrumen hukum positif di Indonesia:

​1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

• ​Pasal 8 Ayat (1) huruf f: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan.
• ​Pasal 9 Ayat (1) huruf k: Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu dengan harga khusus atau tarif tertentu (0%), padahal kenyataannya tidak demikian.
• ​Sanksi: Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

​2. UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE)

Karena promosi ini juga sering disebarkan melalui media elektronik atau pesan singkat, pernyataan manajemen yang mengakui “hanya untuk menarik pelanggan” bisa dikategorikan sebagai penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik (Pasal 28 ayat 1).

​3. Asas Hukum Perjanjian (KUHPerdata)

Dalam hukum perdata, kesepakatan yang diambil atas dasar penipuan atau kekhilafan dapat dibatalkan. Pihak AK Phone tidak bisa secara sepihak mengubah struktur pembayaran setelah konsumen menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan awal.

​Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi warga Muara Bungo. Secara edukatif, masyarakat perlu memahami:

• ​Hak Atas Informasi: Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
• ​Bukti Chat/Dokumentasi: Selalu simpan bukti percakapan dan foto pamflet promo sebagai alat bukti hukum jika terjadi wanprestasi di kemudian hari.
• ​Cek Kontrak Fidusia: Dalam sistem kredit, pastikan perjanjian pembiayaan (Fidusia) dibaca dengan teliti sebelum menandatangani apapun. Jika nominal di kontrak berbeda dengan janji iklan, tolak transaksi tersebut.

​Pihak AK Phone seharusnya bertanggung jawab atas narasi iklan yang mereka pasang. Pernyataan bahwa iklan hanya “untuk menarik pelanggan” tanpa realisasi adalah bentuk pelecehan terhadap hak-hak konsumen. Pihak berwenang dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diharapkan turun tangan menindak tegas praktik-praktik bisnis yang merugikan masyarakat seperti ini agar tidak ada korban berikutnya.

ADVERTISEMENT

Pencabutan izin usaha merupakan sanksi administratif tertinggi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap perlindungan konsumen dan praktik perdagangan.

​KAJIAN LEMBAGA HUKUM BIDIK: Berikut adalah alur dan alasan hukum mengapa izin usaha Counter AK Phone bisa dicabut berdasarkan kejadian tersebut:

​1. Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen (UUPK)

​Berdasarkan Pasal 60 UU No. 8 Tahun 1999, pemerintah melalui instansi terkait (seperti Dinas Perdagangan/BPSK) memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar larangan mengenai iklan yang menyesatkan (Pasal 9) dan ketidaksesuaian barang/jasa dengan janji (Pasal 8).
​Sanksi administratif tersebut meliputi:
• ​Peringatan tertulis.
• ​Perintah penghentian kegiatan usaha.
• ​Pencabutan Izin Usaha.

​2. Pengakuan “Hanya untuk Menarik Pelanggan” sebagai Bukti Niat Jahat (Mens Rea)

​Dalam hukum, pengakuan manajemen melalui WhatsApp bahwa promo 0% tersebut hanyalah tulisan untuk menarik pelanggan adalah bukti kuat adanya unsur penipuan/manipulasi informasi.
• ​Jika hal ini dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk mengevaluasi atau membekukan Nomor Induk Berusaha (NIB) toko tersebut karena menjalankan bisnis dengan cara yang melanggar etika dan hukum publik.

​3. Pelanggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS)

​Dalam sistem perizinan terbaru (OSS RBA), setiap pelaku usaha wajib menandatangani Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Standar Penyelenggaraan Usaha. Salah satu poin utamanya adalah kejujuran dalam berbisnis. Jika terbukti melakukan penipuan sistematis:
• ​Instansi pemberi izin dapat memberikan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Perizinan Berusaha karena toko dianggap tidak lagi memenuhi standar integritas usaha.

​4. Delik Pidana yang Menyertai

​Jika laporan diproses secara pidana oleh Kepolisian (Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 62 UUPK) dan pengadilan memutus bersalah dengan kekuatan hukum tetap (Inkracht), maka secara otomatis izin usaha tersebut cacat hukum dan wajib dicabut oleh pemerintah daerah.

Toko tidak bisa berlindung di balik kata “strategi marketing” jika strategi tersebut mengandung kebohongan. Pengakuan mereka di chat adalah “kartu mati” yang bisa digunakan untuk memproses pencabutan izin usaha mereka.

ADVERTISEMENT

“Kami mengimbau kepada warga Muara Bungo lainnya yang merasa menjadi korban serupa di gerai yang sama untuk segera melapor ke Disperindag atau Polres setempat. Kejahatan konsumen tidak boleh dibiarkan dengan dalih ‘strategi marketing’.” EKA LARKA KORWIL DPP ORMAS BIDIK

(Tim Liputan Khusus BNP)

ADVERTISEMENT

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist