BIDIKNEWS – INDONESIA // MUARA BUNGO, Jum’at 9 Januari 2026 – Di balik deretan prestasi administrasi dan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Bungo secara beruntun, sebuah riak kegelisahan mulai muncul ke permukaan.
Fokus utama kini tertuju pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bungo. Pertanyaannya bukan lagi soal seberapa banyak dana yang dihimpun, melainkan: Seberapa amanah dana tersebut dikelola dan sejauh mana celah pidana korupsi mengintai di baliknya?
Paradoks WTP dan Celah Akuntabilitas
Analisis mendalam terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK periode 2023-2024 menunjukkan adanya “anomali” yang mengkhawatirkan. WTP memang mencerminkan kewajaran laporan keuangan secara umum, namun jurnalisme investigatif menemukan bahwa opini tersebut seringkali menjadi “topeng” yang menutupi kelemahan di tingkat teknis penyaluran dana publik.
Terdapat tiga titik kerentanan fatal yang kini menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum:
1. Misteri Zakat ASN: Ke Mana Selisihnya?
Sinkronisasi data pemotongan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme Potongan Pihak Ketiga (PFK) di BPKAD Bungo diduga tidak sepenuhnya selaras dengan catatan kas di BAZNAS. Secara kriminologis, dana yang “mengendap” atau tidak segera disetorkan ke rekening lembaga merupakan pintu masuk tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Tipikor.
2. Jebakan 12,5 Persen: Hak Amil atau Pemborosan?
Aturan main dalam pengelolaan zakat sangat ketat: biaya operasional dan hak amil maksimal hanya 12,5%. Namun, realita di lapangan seringkali menunjukkan adanya penggelembungan biaya operasional—mulai dari honorarium hingga fasilitas pimpinan—yang diduga melampaui ambang batas syar’i dan regulasi. Melanggar batas ini berarti merampas hak fakir miskin dan masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum.
3. Verifikasi “By Name By Address” yang Rapuh
Penyaluran dana kepada belasan ribu mustahik di Kabupaten Bungo dituntut memiliki bukti materiil yang sah. Ketiadaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dokumentasi verifikasi yang valid membuka celah bagi munculnya Mustahik Fiktif. Tanpa akurasi data, dana zakat dan hibah APBD rawan dipolitisasi atau diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat perlu memahami bahwa dana yang dikelola BAZNAS bukan sekadar dana keagamaan, melainkan Keuangan Negara dalam arti luas. Oleh karena itu:
• Penyalahgunaan dana ini dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara hingga seumur hidup.
• Setiap penyimpangan asnaf (penerima) adalah pelanggaran terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
BAZNAS Bungo kini berada di bawah mikroskop publik. Transparansi bukan sekadar angka-angka di portal web, melainkan kemampuan lembaga untuk membuktikan bahwa setiap perak rupiah yang dipotong dari gaji ASN benar-benar sampai ke tangan yang berhak tanpa “disunat” di tengah jalan.
Opini publik kini menggiring pada satu desakan: Segera lakukan audit kinerja dan audit investigatif secara menyeluruh. Jangan sampai lembaga mulia ini runtuh kredibilitasnya hanya karena ego segelintir pengelola yang lalai terhadap amanah dan buta terhadap risiko pidana.
”Kredibilitas BAZNAS Bungo dipertaruhkan. Jika tidak mampu transparan, maka aparat penegak hukum harus segera masuk ke gelanggang.”
”BAZNAS Bungo dalam Bidik Korupsi: Saatnya Audit Investigatif Membongkar Modus ‘Penggelapan’ Dana Umat!”
(Tim Investigasi & Liputan Khusus BNP)



