BIDIKNEWS – INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi perdagangan. Investigasi BIDIKNEWS mengungkap adanya “zona nyaman” bagi ratusan gerai handphone yang diduga kerap mengabaikan hak konsumen melalui strategi pemasaran yang menyesatkan, salah satunya jargon “Cicilan 0%” yang belakangan viral karena terindikasi bohong.
Jebakan Manis “Cicilan 0%”: Strategi Pemasaran atau Penipuan Publik? Maraknya iklan “Cicilan 0%” di gerai-gerai handphone besar di Kabupaten Bungo kini menjadi sorotan tajam. Investigasi tim di lapangan menemukan adanya jurang pemisah yang lebar antara papan promosi yang mentereng dengan realitas cicilan yang harus dibayar konsumen.
Fakta Temuan: Berdasarkan bukti percakapan salah seorang internal manajemen gerai AKA Phone ” Ex ” terungkap pengakuan mengejutkan: “Gak ada yang bunga 0% sekarang kak, cuma promo tulisan buat narik pelanggan saja.” Pengakuan ini mengonfirmasi bahwa jargon “0%” diduga kuat hanyalah alat pemikat (bait-and-switch) untuk menggiring warga masuk ke gerai.
Menurut kajian pakar hukum Lembaga Bantuan Hukum Bidik ini merupakan panggaran serius UU Perlindungan KonsumenPakar hukum perlindungan konsumen menegaskan bahwa praktik ini memenuhi unsur pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999.
• Informasi Menyesatkan: Pasal 10 secara tegas melarang pelaku usaha menawarkan janji yang tidak benar mengenai harga atau syarat kredit.
• Delik Pidana: Jika ada unsur tipu muslihat yang disengaja untuk menguntungkan diri sendiri, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun atau denda miliaran rupiah.
Pakar ekonomi menyoroti bahwa dalam sistem pembiayaan, hampir mustahil ada bunga benar-benar 0% tanpa ada biaya tersembunyi.
• Biaya Administrasi & Layanan: Seringkali bunga 0% dikompensasi dengan kenaikan biaya admin yang fantastis atau harga unit yang jauh di atas harga pasar.
• Literasi Keuangan: Iklan yang tidak transparan mencederai iklim usaha yang sehat dan merugikan daya beli masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Sorotan Kinerja: Di Mana Fungsi Kontrol Dinas Terkait? Keberadaan puluhan gerai besar dan ratusan konter kecil di Kota Muara Bungo seharusnya menjadi tanggung jawab pengawasan kolektif.
• DPMPTSP (Dinas Perizinan): Dipertanyakan sejauh mana kepatuhan administrasi dan komitmen pelaku usaha terhadap NIB yang mereka miliki. Izin usaha bukan sekadar lembaran kertas, melainkan janji untuk tunduk pada aturan main yang berlaku di NKRI.
• Dinas Prindagkop: Sebagai garda terdepan perlindungan konsumen, dinas ini dituntut lebih proaktif melakukan tera ulang dan pengawasan mutu layanan, bukan sekadar menunggu laporan masuk.
• Satpol PP: Sebagai penegak Perda, publik menanti tindakan tegas terhadap reklame atau atribut promosi yang mengandung unsur penipuan publik di ruang terbuka.
• Kabag Ekonomi: Diharapkan mampu memetakan dampak ekonomi dari praktik kredit “bodong” yang merugikan daya beli masyarakat kecil di Bungo.
Fakta Realita: Iklan Penarik atau Perangkap? Investigasi kami menemukan pola yang sama di berbagai gerai kelas kakap. Pengakuan salah satu manajer berinisial EXY menunjukkan bahwa iklan “0%” hanyalah strategi “penarik pelanggan”.
Masyarakat harus paham bahwa Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen melarang keras janji harga atau syarat kredit yang tidak sesuai kenyataan. Dengan iming-iming “undian” dan “loyalitas”, pelaku usaha berusaha menutupi fakta bahwa konsumen tetap membayar bunga tinggi melalui biaya-biaya tersembunyi.
Rilisan ini bukan sekadar kritik, melainkan upaya kontroling agar pelaku usaha di Bungo memahami bahwa Kejujuran dalam berdagang adalah fondasi keberlanjutan bisnis. Hargai Hak Konsumen dan Kepatuhan Regulasi. Omzet miliaran rupiah wajib dibarengi dengan ketaatan hukum dan kesejahteraan pekerja (UMR).
Tuntutan Publik: DPMPTSP dan Satpol PP Jangan Mandul!
Hingga berita ini diturunkan, pengawasan dari dinas terkait dinilai masih sangat minim. Ormas BIDIK secara resmi mendesak langkah nyata dari pemerintah daerah. Mendesak DPMPTSP untuk mengevaluasi izin usaha gerai yang terbukti melakukan maladministrasi dan penipuan publik.
Selaku penegak perda Satpol PP dan Dinas Prindagkop diminta segera melakukan sidak massal ke 50-an gerai di Kota Muara Bungo untuk membersihkan iklan-iklan bohong yang meresahkan. Publik menuntut permintaan maaf resmi dari perusahaan dan pengembalian kerugian materiil bagi konsumen yang telah menjadi korban iklan palsu ini.
Tim Liputan Khusus BNP
