BIDIKNEWS – INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini menduduki jabatan strategis sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bungo sekaligus mantan Sekjen DPD Partai NasDem Bungo, tengah menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, ia diduga kuat telah mengkhianati perjanjian internal partai (MOU) terkait uang kompensasi bagi rekan seperjuangannya, 8 Caleg NasDem Dapil 2 yang belum berhasil duduk di kursi dewan.
Fakta di lapangan mengungkapkan bahwa sementara anggota dewan terpilih dari Dapil 1, 3, 4, dan 5 rutin menunaikan kewajiban kompensasi setiap bulan, Hamdan justru “macet”. Hingga Januari 2026, kewajiban yang seharusnya sudah berjalan 17 bulan (sejak Agustus 2024), dikabarkan baru disetorkan sebanyak 8 bulan.
Ketidakkonsistenan ini memicu reaksi keras dari keluarga korban. Rozika Putra Korwil DPP BIDIK akrab disapa Eka Larka keluarga dari salah seorang Caleg gagal, mengecam keras sikap Hamdan.
“Jika dengan rekan satu partai saja berani ingkar janji dan memanipulasi data setoran, bagaimana rakyat bisa percaya aspirasi dan dana Pokir (Pokok Pikiran) akan disalurkan dengan benar? Ini adalah karakter pemimpin yang sangat memalukan,” tegasnya.
Pihak keluarga memberikan ultimatum 1 x 24 jam bagi Hamdan untuk melunasi seluruh hak para caleg sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi ke Ketua Umum DPP Partai NasDem dan menempuh jalur hukum.
Sebagai Ketua Komisi III, Hamdan memegang tanggung jawab besar dalam pengawasan bidang Pembangunan, Infrastruktur, dan Lingkungan Hidup. Secara etis, jabatan ini menuntut kejujuran tinggi karena berkaitan dengan anggaran proyek publik.
Jika secara personal ia gagal memenuhi perjanjian perdata (MOU), hal ini secara moral menggugurkan kelayakannya dalam mengawasi anggaran rakyat.
Kekuatan MOU & Sanksi (KUHP Terbaru 2026) Perjanjian yang dibuat di Sekretariat DPD NasDem Bungo yang ditandatangani oleh Ketua, Sekjen, Bendahara, dan para Caleg adalah Sah secara Hukum berdasarkan Pasal 1320 BW (KUHPerdata) tentang syarat sah perjanjian.
Aspek Perdata (Wanprestasi)
Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, Hamdan dapat digugat atas dasar Wanprestasi (ingkar janji).
Dalam surat nota kesepakatan para caleg nasdem, jelas ada sanksi PAW jika 3 kali (3 Bulan berturut turut) tidak menepati janji Kewajiban atas konfensasi tersebut.
Aspek Pidana Dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif di tahun 2026:
Pasal 492 (Penipuan): Jika sejak awal Hamdan berniat tidak membayar namun menjanjikan kompensasi untuk mendapatkan dukungan/suara caleg lain, ia dapat dijerat pasal penipuan. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 486 (Penggelapan): Jika uang sudah ada namun tidak diserahkan sesuai haknya atau terdapat manipulasi jumlah bulan setoran (seperti laporan 8 bulan padahal seharusnya 17 bulan), ini dapat masuk kategori penggelapan. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Dalam hukum terbaru tahun 2026, penyelesaian sengketa melalui jalur Restorative Justice (keadilan restoratif) sangat dikedepankan. Namun, jika Saudara Hamdan tetap “bebal”, maka unsur Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) bisa ditambahkan karena ia menggunakan posisinya sebagai petinggi partai/dewan untuk menunda hak orang lain.
Catatan Penting:
Karena Hamdan adalah pejabat publik, pelanggaran ini juga melanggar Kode Etik DPRD.
[ TIM LIPUTAN KHUSUS BNP.008 ]
