• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, April 2, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Pojok HUKUM

Ancaman Pidana dalam KUHP Baru, Bagi Seseorang Yang Menggunakan Gelar Akademik Palsu

BNP.Red-004 by BNP.Red-004
Februari 5, 2026
in Tak Berkategori
0
0
Ancaman Pidana dalam KUHP Baru, Bagi Seseorang Yang Menggunakan Gelar Akademik Palsu

BIDIKNEWS INDONESIA, Pojok Hukum, Gelar akademik sering kali dianggap sebagai indikator kemampuan dan kredibilitas seseorang, khususnya dalam pekerjaan yang ditekuninya. Namun bagaimana jika gelar akademik tersebut ternyata palsu? Saat ini, praktik pemalsuan gelar akademik semakin marak terjadi, dimana individu berusaha mencantumkan gelar yang tidak sah demi meningkatkan citra diri atau reputasi mereka.

Sanksi dan implementasi hukum terhadap pemalsuan gelar akademik ini menjadi isu yang semakin krusial di tengah globalisasi pendidikan dan mobilitas profesional. Pemalsuan gelar tidak hanya berdampak pada individu yang dirugikan secara langsung, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dan profesi tertentu.

DR.C. ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA., Praktisi Hukum, Ketua Umum ORMAS BIDIK yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini saat ditemui awak media memberikan pandangan dan pemahamannya terkait penggunaan Gelar Akademik Palsu ini. Menurutnya terkait penggunaan gelar akademik palsu ini sebelumnya juga pernah diatur dalam KUHP lama hanya saja pengguna gelar akademik palsu ini dijerat dengan Pasal 263 terkait pemalsuan surat dengan penjara maksimal 6 tahun. Berbeda dengan KUHP Baru yang memberikan aturan lebih spesifik yaitu didalam Pasal 272 mengenai penggunaan dan penerbitan ijazah/gelar akademik palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal kategori V (Rp. 200 juta). “ Terangnya.

Download Sekarang Download Sekarang Download Sekarang
ADVERTISEMENT

Pasal 272 ayat (1) KUHP Baru: Pemalsuan ijazah/sertifikat kompetensi atau membuat palsu, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori V (Rp. 200 juta).

Pasal 272 ayat (2) KUHP Baru: Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori V (Rp. 200 juta).

Nah bagaimana jika gelar akademik palsu tersebut digunakan didalam Surat Kuasa ?

Berdasarkan Pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa adalah perjanjian dimana seseorang memberikan kekuasaan/wewenang kepada orang lain yang menerimanya, untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan. Oleh karena itu, surat kuasa bukan sekedar dokumen, tetapi perjanjian hukum yang sah untuk pelimpahan wewenang.

“Dalam konteks perdata, Surat kuasa tersebut jelas tidak memenuhi persyaratan sah perjanjian menurut ketentuan Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata, Surat kuasa yang dibangun atas dasar informasi palsu tersebut dapat dikatakan batal secara hukum. Tentunya, apabila si Pemberi Kuasa merasa dirugikan dapat menggugat pelaku di Pengadilan Negeri setempat.

“Dalam Konteks Pidana, sifatnya delik aduan, kalau si Pemberi Kuasa yang mengadukan karena merasa tertipu dan dirugikan, pihak kepolisian dapat memproses pelaku secara hukum,” jelas Alamsyah.

Meski demikian, Alamsyah menegaskan bahwa perkara ini masuk dalam delik aduan. Dengan demikian, orang-orang yang merasa tertipu dan dirugikan dapat melapor ke polisi sehingga pengguna gelar akademik palsu tersebut dapat diproses hukum.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Alamsyah juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dan Jangan gampang percaya dengan gelar akademik yang dicantumkan terlebih hal tersebut berkaitan dengan menyelenggarakan suatu urusan, tanya dulu kuliahnya dimana dan lulus tahun berapa, bukankah di zaman yang serba canggih dan terbuka saat ini sangat gampang bagi siapa saja untuk memperoleh informasi, mengecek apakah yang bersangkutan betul kuliah dan mendapat gelar di perguruan tinggi tersebut. “tutup Alamsyah.

BNP.Red-004

Tags: #BIDIKNEWS-INDONESIA#pojokhukum
ADVERTISEMENT

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist