BIDIKNEWS INDONESIA, Lintas Daerah, Kepala Sekolah SD Negeri 09 Desa Sukarami Kec, tabah penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, bungkam untuk memberikan informasi tentang Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Dasar (BOS) tahun 2025.
Besaran Dana BOS yang di terima Rp 94.089.474 pengeluaran dana BOS Reguler Rp 46.851.000 tahap pertama, tahap kedua pembelanjaan BOS Reguler Rp 28.761.000 total dalam satu tahun pengeluaran BOS Reguler Rp 75.612.000 artinya seharusnya ada sisa Rp 18.477.474. sedang kan faktanya sisa saldo Akhir saat ini hanya Rp 1.035.948. Ini patut diduga ada indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah.
Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu Zamhori Haryanto, sangat menyayangkan kepala sekolah tidak bisa memberikan keterangan terkait Realisasi penggunaan atau belanja Bos Reguler tahun 2025, seperti pengeluaran BOS Reguler tahap pertama Rp 46.851.000 apa saja peruntukan apakah ada barang yang dibelanjakan, Lanjut zamhori.
Nanti kita akan tindak lanjuti ke Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah, terkait apa saja penyerapan atau belanja BOS Reguler tahun 2025 SD Negeri 09 Desa Sukarami Kec, tabah penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. “tutup zamhori (red)
BNP.Red-004



