BIDIKNEWS – INDONESIA // Kabar Berita Lintas Daerah // Muara Bungo-JAMBI; Tanggal 21 April 2026– Teka-teki mengenai kelanjutan nasib lahan Pemda di Kelurahan Jaya Setia yang saat ini ditempati oleh sejumlah bangunan warung makan akhirnya terjawab. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bungo mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut masuk dalam rencana besar revitalisasi kawasan hijau kota.
Dalam wawancara eksklusif bersama awak media, pejabat Dinas Perkim Kabupaten Bungo, Yendra, membenarkan rincian rencana pembangunan Taman Pusparagam. Proyek ambisius ini dirancang untuk mengubah wajah pusat kota menjadi lebih tertata, bersih, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Bungo.
Komitmen Fakta: Anggaran APBN dan Kesiapan Tender 2026
Yendra menjelaskan bahwa pembangunan Taman Pusparagam bukanlah rencana mendadak. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden sejak tahun 2024. Meskipun sempat mengalami penundaan pelaksanaan yang awalnya direncanakan pada tahun 2025 akibat adanya transisi kepemimpinan, pemerintah daerah memastikan proyek ini menjadi prioritas di tahun anggaran mendatang.
“Benar, wilayah di sekitar lokasi (warung makan di lahan Pemda) tersebut merupakan bagian terintegrasi dari rencana pembangunan taman hijau. Saat ini, kami sedang dalam tahap persiapan tender. Koordinasi intensif terus dilakukan dengan pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jambi untuk memastikan kesiapan teknis,” ujar Yendra lugas.
Berdasarkan data teknis, proyek ini akan difokuskan di area sekitar Taman Semagor dengan total luas lahan mencapai kurang lebih 4,5 hektar. Revitalisasi ini tidak hanya mencakup penataan taman (ruang terbuka hijau), tetapi juga perbaikan dan penataan jalan-jalan protokoler di sekitarnya, termasuk Jalan Matkriting, Demang Ketet, serta area sekitar masjid dan madrasah.
Realita di Lapangan: Non-Permanen dan Tuntutan Ketertiban. Menyikapi keberadaan pedagang dan bangunan warung makan di atas lahan negara yang terdampak, Yendra menegaskan sikap pemerintah yang berimbang. Pembangunan ini bersifat non-permanen bagi para pedagang, artinya pemerintah berkomitmen untuk menata dan memfasilitasi, bukan sekadar menggusur tanpa solusi.
Namun, Yendra menggarisbawahi poin penting mengenai kepatuhan hukum dan ketertiban umum. Mengingat lahan yang digunakan adalah milik aset daerah, pedagang diharapkan memiliki kesadaran tinggi untuk mematuhi aturan pemerintah terkait penataan kota.
“Harapan kita bersama, setelah revitalisasi selesai, Taman Pusparagam akan menjadi ikon baru yang tertata dan bersih. Oleh karena itu, kami meminta kerja sama para pedagang untuk bersiap dipindahkan jika sewaktu-waktu diperlukan demi kelancaran proyek strategis daerah ini,” tambahnya.
Rilisan ini menegaskan realita bahwa pemerintah daerah memiliki rencana konkret yang didukung anggaran untuk memajukan estetika dan fungsi kota. Penjelasan Yendra dari Dinas Perkim memberikan kepastian hukum bahwa lahan di Jaya Setia tersebut memiliki peruntukan publik yang sah sebagai ruang terbuka hijau.
Kini, opini publik dihadapkan pada pilihan: mendukung langkah pemerintah untuk melakukan revitalisasi demi kepentingan masyarakat luas dan PAD yang akuntabel, atau membiarkan praktik penggunaan lahan negara secara ilegal berlanjut tanpa kontribusi resmi bagi daerah. Penataan ini adalah langkah edukatif menuju Bungo Baru yang lebih bersih, tertata, maju, indah, dan taat aturan.
(BIDIKNEWS INDONESIA) BNP.RED-008
