BIDIKNEWS INDONESIA // Lintas Berita Daerah Muara Bungo Jambi – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Jambi, kian merajalela dan menantang kewibawaan negara. Investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim awak media Bidiknews pada Rabu, 29 April 2026, menemukan fakta lapangan yang mencengangkan: deretan belasan unit alat dompeng rakit PETI berjejer secara bebas tepat di pinggir jalan lintas jalur utama menuju Bandar Udara (Bandara) Muara Bungo.
Keberadaan mesin-mesin perusak lingkungan ini seolah menjadi pemandangan lumrah yang dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH). Berdasarkan keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas ilegal yang masif ini diduga kuat melibatkan oknum-oknum kuat. Warga tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa salah satu pemilik dompeng PETI yang berbaris di lokasi tersebut adalah seorang yang bernama Randa.
Kondisi di lapangan semakin parah. Tidak hanya di satu titik, pantauan tim investigasi BidikNews juga menemukan aktivitas serupa di balik deretan ruko, tepatnya di belakang toko alat bangunan dan bengkel sparepart mobil di lokasi yang berseberangan jalan dengan area tambang milik Randa. Di sana, beberapa unit alat mesin dompeng PETI tampak beroperasi tanpa rasa takut, seolah-olah kawasan tersebut telah menjadi zona bebas hukum (ekstrateritorial) di mana aturan pertambangan tidak berlaku.
Titik koordinat aktivitas ilegal yang terpantau berada di sekitar 1.544005°S, 102.164880°E hingga 1.577932°S, 102.190255°E, Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah. Keberadaan mesin-mesin ini di jalur utama menuju bandara menjadi bukti nyata bahwa pelaku tidak lagi sekadar beroperasi di pelosok, tetapi sudah berani terang-terangan di ruang publik.
Publik kini menagih keberanian Satuan Tugas (Satgas) Penindak Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (Pelaku PETI) Kabupaten Bungo. Pertanyaan besar yang muncul adalah mengapa aktivitas yang nyata-nyata melanggar hukum, merusak infrastruktur jalan, dan mengancam ekosistem di kawasan vital bandara ini tidak tersentuh hukum?
Apakah ada pembiaran yang disengaja atau lemahnya pengawasan dari pihak berwenang?
”Belasan dompeng milik Randa dan yang lainnya itu sudah seperti tidak punya dosa. Mereka berjejer saja di pinggir jalan umum. Kalau aparat mau, harusnya sudah sejak lama disita,” ungkap narasumber di lapangan dengan nada geram.
Bidiknews menegaskan bahwa pembiaran ini merupakan ancaman serius terhadap supremasi hukum di Kabupaten Bungo. Kami mendesak Aparat Peneggak Hukum / Satuan Petugas Penindak Peti SATGAS PETI untuk segera melakukan tindakan represif. Tidak boleh ada tempat bagi pelaku kejahatan lingkungan yang merusak masa depan daerah demi segelintir keuntungan pribadi.
Kami akan terus memantau apakah aparat akan segera bertindak atau justru terus membiarkan “raja-raja kecil” PETI ini terus beroperasi di bawah hidung mereka.
[Tim Investigasi Bidiknews]
