Tentang Kami

BIDIK Group adalah sebuah website portal dari ORMAS BIDIK meliputi Media BIDIK (BIDIKNews), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BIDIK dan Corporate BIDIK (Perusahaan Komanditer, Yayasan, Perseroan Terbatas).

Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) adalah Bentuk Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang didirikan secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara yang berasaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Organisasi ini didirikan untuk pertama kalinya berkedudukan/berdomisili di Jalan Cinangka No. 176 Kelurahan Pasirwangi Kecamatan Ujungberung Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, didirikan dengan Akta Notaris Dadang Yusuf Juhaeni, SH., M.Kn. Oleh “ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA” selaku Pendiri dan juga sekaligus sebagai Ketua Umum ORMAS BIDIK yang telah mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0079107.AH.01.07.Tahun 2016.

Kepengurusan dalam ORMAS BIDIK terdiri dari tingkat Pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan. Didalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi, kegiatan-kegiatan didalam ORMAS BIDIK terbagi dalam beberapa bidang yaitu :

  1. Bidang Sosial Kemasyarakatan
  2. Bidang Pemantauan dan Pengawasan (controlling)
  3. Bidang pendidikan, kesenian dan kebudayaan
  4. Bidang Politik, Hukum dan HAM serta Bidang Keamanan.

Mengacu kepada PPRI No. 71 Tahun 2000 ORMAS BIDIK Bekerjasama, Bermitra serta Berkoordinasi dengan penegak hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia yaitu :

  1. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  2. Kejaksaan Republik Indonesia (KEJARI)
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sebagai Organisasi Kemasyarakatan ORMAS BIDIK berfungsi sebagai:

  • Penyalur aspirasi masyarakat.
  • Memfasilitasi dan atau membantu masyarakat dalam hal hukum dan HAM, khususnya masyarakat yang buta hukum dan membutuhkan bantuan guna tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang seadil-adilnya sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 dan Pancasila.
  • Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
  • Mewujudkan Indonesia bersih dari segala macam tindak Pidana Korupsi.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist