Bidiknews Liputan Khusus: Bangkalan Jawa Timur; Perhelatan Politik Pemilihan kepala daerah yang akan di langsungkan 2024 ini terus semua element mempersiapkan diri.
Persiapan itu di lakukan baik oleh peserta maupun penyelenggara,salah satu nya adalah KPU dengan melakukan pendataan pemilih yang di lakukan oleh petugas PANTARLIH.
KPU pusat melalui delegasi nya baik itu KPU Provinsi sampai ke Kabupaten atau Kota sebagai kepanjangan tangan kinerja mereka,menginginkan yang terbaik dalam segala lini.
Salah satu persiapan nya adalah Kesiapan Petugas Pantarlih.Lalu bagaimana jika harapan dan keinginan KPU pusat tersebut tidak di laksanakan atau di lalaikan oleh KPU Kabupaten?
Kelalaian itu di lakukan oleh KPU Kabupaten Bangkalan tepat nya di kecamatan Tanah Merah. 24 Juni 2024.
Muhdi Sekretaris Jenderal DPC Ormas Bidik Bangkalan Jawa Timur menerangkan ” Ada permainan yang di lakukan oleh KPU Bangkalan” permainan yang saya maksud adalah Bahwa KPU Bangkalan terindikasi melakukan Korupsi pengadaan identitas Petugas Pantarlih ( Rompi ) untuk sekitar 198 anggotanya.
Alasan nya gak masuk akal ” Rompi akan menyusul pengiriman nya dari pihak KPU dan Pihak ketiga tidak tepat waktu ”
Bayangkan saja sampai hari pelantikan ratusan anggota Pantarlih di kecamatan Tanah Merah gak pake Rompi.
Sedangkan petugas pantarlih ini memiliki seragam khusus dengan ciri ciri
1 : Id card yang di gantungkan di leher petugas
2 : Memakai Topi bertuliskan Pantarlih
3 : Memakai Rompi bertuliskan Pantarlih
4 : Membawa Stiker Coklit
Sementara itu Ketua DPC Ormas BIDIK Bangkalan Moh Junaidi Syah menuturkan,
Sesuai dengan peraturan KPU No 28 tahun 2022 Tugas Pantarlih diantaranya
1 : Membantu KPU Kabupaten atau Kota
2 : Membantu Panitia Kecamatan PPK
3 : Membantu panitia pemungutan suara PPS.
Yang mana dalam menyusun daftar pemilih dan pemuktahiran data pemilih,untuk melakukan coklit data pemilih serta memberikan tanda bukti terdaftar.
Dilihat dari tugas dan fungsi nya jadi atribut ciri petugas pantarlih sangat lah penting kelengkapan nya salah satu nya Rompi.
Coba jelaskan kepada kami berani tidak Elmi Abbas ketua KPU Bangkalan untuk: 1 1: Menjelaskan siapa pihak ketiga nya,dimana pesan nya dan kenapa bisa terlambat dalam pengiriman nya.
2 : Berani gak dia ( Elmi Abbas ) Transparan ke publik ,jangan merasa diri paling hebat,paling pinter dan paling kuasa sebab jabatan itu hanya sementara dan itu titipan,jabatan itu ada massa nya dan massa ada orang nya,kalau salah bilang aja salah jangan menyalahkan orang lain.
Kita lihat saja berapa hari kedepan ketua KPU Provinsi Jawa Timur berani gak menindak KPU Bangkalan.
Atau jika tidak klarifikasi pihak ke tiga atas keterlambatan rompi pantarlih di kecamatan Tanah Merah.
Kejadian ini akan kita jadikan pembelajaran bahwa hal besar saja di remehkan apalagi hal hal kecil lain,akan kita terus pantau proses ini sampai terkait masalah salery petugas Pantarlih sesuai tidak dengan keputusan KPU No 472 /2024 dan Surat dari Kemenkeu No S – 647 /MK 02/2022 besaran Gajih Petugas Pantarlih Rp 1000 000-00,-,jika kami dengar ada hak yang di kurangi kami tidak segan segan melaporkan kepihak yang berwajib sesuai dengan prosedural dan ketentuan hukum yang berlalu.
BNP 017.



