BIDIKNEWS-INDONESIA | Pojok HUKUM, Sistem drainase perumahan adalah saluran yang berfungsi untuk menyalurkan air berlebih dari kawasan perumahan ke tempat lain, seperti laut, sungai, danau, sumur, atau sarana resapan lainnya. Sistem drainase yang baik dapat membantu mencegah banjir, erosi tanah, dan kerusakan jalan dan bangunan.
Dalam perencanaan sistem drainase perumahan, perlu dilakukan pengukuran yang teliti, seperti elevasi permukaan tanah, luas area perumahan, dan panjang saluran. Perhitungan debit air hujan dan debit buangan air kotor juga diperlukan untuk mengetahui kapasitas penampungan setiap saluran.
Sepatutnya dalam suatu perumahan harus dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum meliputi drainase, jalan, lampu penerangan, ruang terbuka hijau dan fasilitas lainnya untuk masyarakat yang merupakan kelengkapan fisik yang mendukung terwujudnya kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
Terkait aturan hukum mengenai drainase, tim awak media mencoba meminta pandangan dari ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA Ketua Umum ORMAS BIDIK yang juga berprofesi sebagai Advokat di kantornya.
Alamsyah menjelaskan, “sebelum membangun perumahan pelaku usaha yakni pihak pengembang atau developer dalam tahap perencanaan harus memastikan adanya saluran drainase yang merupakan salah satu prasarana yang harus disediakan.
“Selain berguna untuk mengalirkan air berlebih yang timbul baik dari air hujan ataupun luapan sungai, drainase juga dipasang untuk mengurangi kerusakan struktur tanah akibat pembangunan infrastruktur, “ucap Alamsyah.
Inikan sudah jelas, lanjutnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ada tuh didalam Pasal 134 coba dibuka” jelasnya.
“Bahwa Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.
Nah kalau hal ini diabaikan oleh pihak pengembang atau developer maka sanksinya ada di Pasal 151 ayat (1) dan (2) pidana denda hingga lima miliar rupiah dan pidana tambahan berupa bangun kembali yang sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum, “tegas Alamsyah.
Pasal 151 (Red.)
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.
Gak cukup disitu saja, Izin-izin yang sudah dikantongi pun dapat dicabut, ada ketentuannya di Pasal 33 ayat (2)” bahwa Pemerintah daerah berwenang mencabut izin pembangunan perumahan terhadap badan hukum yang tidak memenuhi kewajibannya, “tambahnya.
Memang pada saat mereka (pihak pengembang atau developer. Red) mengajukan izin biasanya sudah terpenuhi semua syarat yang ditentukan, tapikan kondisi Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum itu sendiri apakah efektif atau tidak baru diketahui saat sudah ada penghuni yang menempati. Inilah permasalahannya, “tutup Alamsyah. (Red)
admin.



