BIDIKNEWS – INDONESIA //KABAR MUARA BUNGO; 27 Desember 2025 – Pelaksanaan proyek revitalisasi di simpang tiga Loket Restu Ibu, Kota Muara Bungo, pada Sabtu malam (27/12/2025) disorot tajam.
Pasalnya, pengerjaan yang memakan badan jalan tersebut diduga kuat melanggar aturan perundang-undangan karena tidak memasang rambu-rambu peringatan yang memadai.
Saat awak media mendatangi lokasi proyek jalan tersebut, kontraktor proyek tampak terkesan menghindar. awak media lalu menyampaikan pesan kepada salah seorang pengawas pekerjaan, agar dapat di pasang papan merek pemberitahuan ada pekerjaan jalan,harap berhati – hati.
“Sudah kita pasang papan merk nya mas, yang disana ( sembari menunjuk ke arah jalan simpang menuju ke jalan lintas sumatera) yang disini saja gak dipasang mas,” ujarnya sembari berjalan menghindar menjauhi awak media,
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, setiap penyelenggara jalan atau kontraktor wajib memberikan tanda atau rambu saat melakukan perbaikan jalan.
Ketentuan ini secara tegas diatur dalam:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
• Pasal 211: Menyatakan bahwa instansi atau pengembang yang melakukan pekerjaan jalan wajib memasang rambu dan alat pemberi isyarat lalu lintas sementara demi keselamatan pengguna jalan.
• Pasal 274: Menegaskan sanksi pidana atau denda bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan:
• Penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan pengguna jalan. Kelalaian dalam memberikan tanda pada jalan yang sedang diperbaiki dapat dituntut secara hukum jika menyebabkan kecelakaan.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3):
• Mewajibkan adanya standar pengamanan di area kerja (SOP), termasuk di area publik agar tidak membahayakan orang lain di sekitar lokasi proyek.
Ketiadaan rambu di persimpangan sebelum lokasi proyek membuat para pengendara terjebak. Banyak sopir yang terpaksa melakukan pengereman mendadak karena kaget melihat penutupan jalan secara tiba-tiba di tengah kondisi malam minggu yang ramai.
”Ini bukan sekadar teknis pengerjaan, tapi soal kepatuhan terhadap hukum. Jangan sampai ada korban jiwa baru mereka memasang rambu,” ungkap salah satu pengguna jalan yang terjebak macet.
Masyarakat meminta pihak Kepolisian (Satlantas) dan Dinas Perhubungan setempat untuk turun tangan memberikan teguran keras kepada pelaksana proyek.
Jika SOP dan undang-undang terus diabaikan, warga mengancam akan melaporkan hal ini sebagai bentuk kelalaian yang membahayakan nyawa orang banyak.
Liputan Khsusu BNP



