BIDIKNEWS-INDONESIA | Nasional, Wamenaker Emmanuel Ebenezer (Noel) mengatakan “Kami menduga ya, dugaan dalam proses kepailitan (Sritex) ini ada tangan setan yang bermain. Kita harus mencatat,” ujar Noel di Kantor Kemenaker, di Jakarta pada hari Senin (23/12/2024).
Hal senada juga pernah disampaikan Ombudsman RI yang pernah menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dari proses kepailitan Sritex.
Baca Juga : Yassierli seiring naiknya tarif PPN 12%, Korban PHK Bakal dapat 60% flat dari upah selama 6 bulan
Noel mengemukakan “Saya rasa itu pernyataan Ombudsman yang paling bagus itu. Ombudsman mencurigakan kepailitan ini. Kalau bahasa saya, ada dugaan, ada tangan-tangan setan. Dalam proses kepailitan ini,” ujar Noel.
Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Noel menyebut pemerintah tetap tidak ingin ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja di PT Sritex.
Dalam waktu dekat, Noel akan kembali berkunjung ke Sritex untuk memastikan agar proses going concern (asas kelangsungan usaha) di perusahaan yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah itu berlangsung dengan baik, “ucap Noel.
Baca Juga : Menaker Ingatkan Pengusaha Wajib Bayar Lembur Karyawan Saat Libur Nasional
Dilain pihak, manajemen PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) selaku Direktur Utama PT Sritex, memutuskan akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut.
Upaya hukum PK ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ujar Wawan. (red)
BNP.Red-004



