BIDIKNEWS-INDONESIA | Hukum & Kriminal, Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Polrestabes Semarang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17), siswa SMK di Semarang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh Direktorat Pidana Umum Polda Jawa Tengah. Aipda Robig juga dipecat dengan tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik.
Kasus ini bermula dari insiden penembakan yang menewaskan Gamma pada 24 November 2024. Selain Gamma, dua anak lainnya juga menjadi korban, tetapi mereka selamat.
Polisi awalnya menyatakan insiden ini terjadi saat Aipda Robig melerai tawuran yang diduga melibatkan korban. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kabid Propam, Kombes Pol Aris Supriyono, yang menyebut penembakan tidak terkait tawuran.
Keluarga Gamma melaporkan Aipda Robig dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Gamma, seorang anggota Paskibra, meninggal akibat luka tembak setelah dirawat di RSUP dr. Kariadi Semarang dan dimakamkan di Sragen.(red)
BNP.Red-004



