• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Pojok HUKUM

Berikut Jerat Hukum Bagi Pelaku Pemerkosa Hewan

admin by admin
Desember 22, 2024
in Pojok HUKUM
0
0
Berikut Jerat Hukum Bagi Pelaku Pemerkosa Hewan

BIDIKNEWS-INDONESIA | Pojok Hukum, Kajian hukum tentang pelaku pemerkosa hewan ini dikaji berdasarkan KUHP lama dan KUHP Baru (UU  No. 1 Tahun 2023) yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan yakni pada tahun 2026 mendatang.

Yuk, simak penjelasan singkat berikut ini bersama : ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA. Advokat, Auditor Hukum Indonesia, Pimpinan Umum Media Bidiknews Indonesia, Ketua Umum ORMAS BIDIK sekaligus Pimpinan LBH BIDIK.

ADVERTISEMENT

Pelaku pemerkosa hewan atau bestiality menurut Nadillah Maudi Cahyani dan Nashriana, (Kriminalisasi Perilaku Penyimpangan Seksual Terhadap Hewan. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Lex Lata, Vol. 2, No. 1, 2020, hal. 445) adalah sebuah bentuk penyimpangan seksual yang membuat seseorang memiliki hasrat seksual terhadap hewan.

Lebih lanjut menurut Mustaqim, (Penyimpangan Seksual dalam Perspektif AL-Qur’an,  Kurikula, Jurnal Pendidikan, Vol. 5, No. 1, 2020, hal. 91) Bestiality berasal dari kata bestialis/bestia yang artinya binatang atau binatang liar. Bestiality adalah relasi seksual dan kepuasan seksual dengan jalan melakukan persetubuhan dengan binatang. Bestiality dapat disebut pula sebagai zoophilia, yang berasal dari kata zoon berarti binatang, dan phileoo yang berarti mencintai.

Ditambahkan menurut Masmuri dan Syamsul Kurniawan, (Penyimpangan Seksual: Sebuah Interpretasi Teologi, Psikologi dan Pendidikan Islam. Jurnal Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol. 3, No. 1, 2016, hal. 102) perbedaan antara bestiality dan zoophilia adalah, dalam bestiality, kelainan seksual terletak pada seseorang yang menyukai berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, kuda, kambing, ayam. Sedangkan zoophilia adalah kelainan seksual di mana seseorang merasa terangsang setelah melihat binatang sedang berhubungan seks dan lain-lain.

Berdasarkan KUHP yang berlaku saat ini tindak pidana pemerkosaan terhadap hewan diatur dalam Pasal 302 KUHP:

ADVERTISEMENT

Akan tetapi menurut R. Soesilo, (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal) menerangkan  bahwa perbuatan seperti memotong ekor dan telinga anjing supaya kelihatan bagus, mengebiri binatang dengan maksud baik yang tertentu, mengajari binatang dengan cara menyakiti untuk sirkus, menggunakan binatang untuk percobaan dalam ilmu kedokteran pada umumnya diizinkan (tidak dapat dikenakan pasal ini), asal dilakukan dengan maksud yang patut atau tidak melewati batas yang diizinkan. Tentang hal ini bagi tiap-tiap perkara harus ditinjau sendiri-sendiri dan keputusan terletak kepada hakim.

Berdasarkan KUHP Baru (UU  No. 1 Tahun 2023) pelaku pemerkosa hewan ini dapat dijerat dengan Pasal 337 :

Kategori Pidana Denda menurut Pasal 79 KUHP Baru  huruf (b) kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); huruf (c) kategori III, Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

Jika kita lihat ketentuan KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026 mendatang,  unsur tindak pidananya (melakukan hubungan seksual dengan hewan) lebih spesifik dibandingkan dengan unsur dalam Pasal 302 KUHP,  oleh karenanya didalam KUHP baru pelaku pemerkosa hewan dapat dipidana berdasarkan Pasal 337 ayat (1) huruf b jo. Pasal 79 ayat (1) huruf (b) atau huruf (c) UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Admin

ADVERTISEMENT
Tags: #BIDIKNEWS-INDONESIA#ormasbidik#pojokhukum
ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist